Hukum

Posko Pengaduan Orang Hilang Polda Metro Dibuka

Ayu

Jurnalis

Ayu

Posko Pengaduan Orang Hilang Polda Metro Dibuka

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers. Foto: Liputan6

KABARLINK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan sebuah kelegaan bagi masyarakat dengan membuka posko pengaduan untuk kasus orang hilang. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu keluarga yang sedang dilanda kekhawatiran atas kepergian anggota keluarganya.

Posko tersebut siap menerima laporan dari para keluarga yang merasa kehilangan, serta memberikan panduan mengenai langkah-langkah selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/9/2025), mengatakan, posko tersebut selain menjadi pusat koordinasi, juga memudahkan masyarakat melapor orang hilang. 

Polri ingin memastikan bahwa setiap orang yang hilang dapat dilacak dan diperhatikan dengan serius. Posko tersebut merupakan langkah awal bagi keluarga yang butuh bantuan. Dengan adanya posko ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika ada anggota keluarganya yang tidak kunjung kembali.

Posko pengaduan akan beroperasi 24 jam. Warga bisa langsung datang atau sekadar menghubungi nomor layanan 0812-8559-9191.

Untuk memudahkan akses, masyarakat dapat menghubungi nomor yang telah disediakan oleh pihak kepolisian tersebut. Polda Metro Jaya berharap dengan didirikannya posko ini, bisa mengurangi jumlah kasus orang hilang dan memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu. (kabarlink.com)

Demikian posko pengaduan orang hilang polda metro dibuka telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.

Topik: #Hukum
Bagikan: