Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: net/Ondang/detikcom.
JAKARTA, KABARLINK.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 kian melebar.
Kejaksaan Agung resmi menambah daftar tersangka dengan menyeret Lalu Muhammad Iwan (LMI), pejabat aktif yang kini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Pria yang juga sempat menakhodai Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 ini diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menuntut pendirian perusahaan bayangan demi memonopoli penjualan wadah makanan (food tray) atau ompreng kepada para calon mitra.
Guna memuluskan proses hukum pasca-penetapan status tersangka, tim penyidik langsung menjebloskan LMI ke Rutan Salemba untuk masa penahanan 20 hari ke depan, menjadikannya nama ketujuh dalam daftar elite BGN yang terseret ke meja hijau.
Kongkalikong Berkedok Bisnis Food Tray
Kongkalikong Berkedok Bisnis Food Tray
Modus operandi yang dilakoni LMI terbilang rapi namun sarat akan konflik kepentingan. Perannya mulai terendus ketika penyidik mendalami dokumen operasional bentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang tahun 2025 lalu.
"Tersangka LMI ditengarai meminta dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah badan usaha (perusahaan). Perusahaan ini sengaja disiapkan sebagai alat atau perantara untuk menjual food tray kepada para calon mitra kerja BGN," urai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Praktik culas ini semakin terang benderang ketika harga jual ompreng tersebut ternyata dipatok secara sepihak oleh LMI. Di dalam komponen harga yang telah digelembungkan itu, terselip jatah keuntungan atau kickback yang dialokasikan khusus untuk menggemukkan kantong pribadi sang pejabat.
Aliran dana dari penjualan ompreng ini disinyalir menjadi "pelicin" utama agar lokasi atau status kemitraan para calon rekanan tersebut mendapatkan lampu hijau alias persetujuan (approval) resmi dari BGN.
Negara Rugi, Penjara Menanti
Negara Rugi, Penjara Menanti
Hingga saat ini, tim auditor dari Korps Adhyaksa masih terus bekerja keras untuk menghitung secara akumulatif total uang suap yang telah dinikmati oleh LMI, termasuk kalkulasi riil kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya. Kendati angka pastinya belum dirilis, bukti-bukti awal dinilai sudah lebih dari cukup untuk menahan LMI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas tindakan lancangnya menggerogoti program kesejahteraan rakyat tersebut, LMI dibidik dengan pasal berlapis. Ia terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan penyelarasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Daftar Hitam 7 Tersangka Pusaran BGN
Masuknya nama Lalu Muhammad Iwan memperpanjang rantai hitam dugaan rasuah struktural yang melanda lembaga penjamin gizi nasional ini. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan pandang bulu dan terus mengurai keterlibatan para pejabat teras.
Berikut adalah susunan lengkap tujuh tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung terkait sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) (Orang dekat dari lingkaran Sony Sonjaya)
5. Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku rekanan penyedia motor listrik BGN)
6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review / IFSR)
7. Lalu Muhammad Iwan (LMI) (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN)
(bm)
Baca Juga:
- ➝ Sandang Gelar "Baginda Pemuka Bangsa", Jokowi Dibesarkan oleh Lima Kerajaan Adat Lampung dalam Prosesi Sakral
- ➝ Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin sebagai Bekal Masa Depan
- ➝ Rektor UNISRI Serahkan Penghargaan Bhakti Yustisia Kepada Ketua MK Suhartoyo, Ini Alasannya
.png)