Plt. Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki. Foto: dok.Pemkot Semarang
SEMARANG, KABARLINK.com – Pemerintah Kota Semarang akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia dalam menyikapi proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau yang akrab disapa Cici menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai putusan pada tingkat banding atas perkara tersebut.
Cici menegaskan, informasi yang berkembang perlu dipahami secara utuh karena proses hukum belum berakhir.
"Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir," tegas Cici pada Kamis (9/7).
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai bagian dari negara hukum, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Cici, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
"Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Cici.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial tanpa melihat keseluruhan proses hukum. Menurutnya, putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan dasar yang tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu perkara.
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berlangsung, sembari memastikan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses sengketa tersebut. (bm)
- ➝ Memburu Tiket 32 Besar: Menakar Sihir Messi dan Tembok Austria di Panggung Dallas
- ➝ Akhir Pelarian Pengusaha Batu Bara: Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soetta Usai Plesiran ke Singapura
- ➝ Dampingi Wapres Gibran di Papua Barat, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
.png)