Jalan Sumut Berliku, KPK Ungkap Suap Proyek!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

KPK Umumkan Lima Tersangka Usai OTT di Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Foto: net.


JAKARTA, KABARLINK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, bahwa OTT ini bermula dari informasi mengenai pencairan dana sekitar Rp2 miliar. "KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/6/2025).

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster proyek. Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar), tahun 2024 (Rp17,5 miliar), rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi jalan serupa tahun 2025. Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).

Menurut Budi, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara. Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan, katanya.

Setelah penangkapan, kelima tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah pintu awal untuk mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya. Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya, tegas Budi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 Juni 2025. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di semua lini, pungkas Budi. (Ain)

Type above and press Enter to search.