Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Harun Masiku, Sumber Suap PAW Hasto?

img

Kabarlink.com Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Kutipan Ini mari kita eksplorasi Hukum yang sedang viral. Penjelasan Mendalam Tentang Hukum Harun Masiku Sumber Suap PAW Hasto Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

JAKARTA, KABARLINK.com - Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak terbukti. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Febri, terdapat inkonsistensi dalam dakwaan jaksa. Awalnya, Hasto dituduh terlibat dalam suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU. Namun, keterangan saksi Wahyu dan Agustiani Tio, mantan anggota Bawaslu, mengindikasikan bahwa pemberian uang hanya terjadi sekali pada 17 Desember 2019.

Febri menyoroti keterangan Agustiani Tio yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tidak pernah berpindah tangan. Uang tersebut hanya diperlihatkan amplopnya saja, kemudian diambil kembali dan ingin dikembalikan kepada Saeful Bahri.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Febri juga membantah keterlibatan Hasto dalam pemberian uang suap secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Ia menegaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari Harun Masiku.

“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” tegas Febri.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Pihak Hasto Kristiyanto optimis dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca harun masiku sumber suap paw hasto dalam hukum ini hingga selesai Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jika kamu setuju Terima kasih

© Copyright 2024 - kabarlink.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads