Taufik Hidayat (30) ditangkap tim gabungan di kawasan Bandung Raya, Selasa (23/6/2026). Dia diburu akibat tindakan keji menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri, Y (29). Foto: net
BANDUNG, KABARLINK.com – Sandiwara pelarian Taufik Hidayat (30) resmi tamat di tangan aparat kepolisian. Pria yang diburu akibat tindakan keji menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri, Y (29), berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Bandung Raya pada Selasa (23/6/2026).
Penangkapan kilat ini mengeksekusi status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru saja diterbitkan oleh Polda Jawa Barat beberapa saat sebelumnya.
Kini, pria yang sempat membuat publik geram atas aksi kekerasan domestiknya tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat setelah penyidik resmi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penyergapan Singkat di Jantung Jawa Barat
Penyergapan Singkat di Jantung Jawa Barat
Kabar mengenai keberhasilan penangkapan buron kelas kakap ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian tingkat wilayah. Petugas yang bergerak berdasarkan endusan informasi di lapangan berhasil mengunci posisi tersangka tanpa memberikan ruang untuk kembali meloloskan diri.
"Kami membenarkan bahwa yang bersangkutan (Taufik Hidayat) saat ini sudah berhasil ditangkap oleh anggota di lapangan. Informasi awalnya demikian dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan singkat kepada awak media, Selasa malam.
Meski demikian, Kombes Hendra masih enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi spesifik maupun dramatisasi penangkapan di lokasi tersebut.
"Kami membenarkan bahwa yang bersangkutan (Taufik Hidayat) saat ini sudah berhasil ditangkap oleh anggota di lapangan. Informasi awalnya demikian dulu ya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat memberikan keterangan singkat kepada awak media, Selasa malam.
Meski demikian, Kombes Hendra masih enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi spesifik maupun dramatisasi penangkapan di lokasi tersebut.
Ia hanya memberikan kisi-kisi bahwa operasi penangkapan dilakukan di sekitaran wilayah metropolitan Bandung Raya. Rencana detail mengenai kronologi penyerbuan dan barang bukti yang diamankan bakal dipaparkan secara gamblang dalam rilis pers resmi dalam waktu dekat.
Ancaman Jeruji Besi Lewat KUHP Baru
Ancaman Jeruji Besi Lewat KUHP Baru
Dengan tertangkapnya Taufik, fokus perkara kini bergeser penuh ke ranah penguatan berkas pidana di meja penyidik. Status hukum Taufik pun telah ditingkatkan secara resmi menjadi tersangka seiring dengan bukti-bukti kuat yang dikantongi polisi mengenai penderitaan fisik dan psikologis yang dialami oleh korban Y selama masa penahanan paksa tersebut.
Demi memberikan keadilan yang setimpal bagi korban, penyidik Polda Jabar menerapkan konstruksi hukum yang tegas. Taufik dibidik dengan jeratan Pasal 466 terkait penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 446 mengenai penganiayaan berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional.
Langkah cepat kepolisian ini setidaknya memberikan embusan angin segar bagi pihak keluarga korban yang selama ini didera kecemasan, sekaligus membuktikan komitmen aparat bahwa tidak ada ruang aman di Jawa Barat bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan. (bm)
Baca Juga:
- ➝ Memburu Tiket 32 Besar: Menakar Sihir Messi dan Tembok Austria di Panggung Dallas
- ➝ Akhir Pelarian Pengusaha Batu Bara: Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soetta Usai Plesiran ke Singapura
- ➝ Dampingi Wapres Gibran di Papua Barat, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
.png)