OTORITAS

Kamera ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Sejumlah Titik Strategis DIY

Kresna Wicaksono

Jurnalis

Kresna Wicaksono

Kamera ETLE Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Sejumlah Titik Strategis DIY�

ETLE juga berfungsi sebagai media edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) , foto :istimewa



YOGYAKARTA,KABARLINK.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah DIY. Penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan, serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan dan berbasis teknologi.



Berdasarkan peta lokasi ETLE yang dipublikasikan Ditlantas Polda DIY, kamera ETLE Statis saat ini terpasang di Jalan Jogja–Wonosari (Simpang Empat Ketandan), Jalan Parangtritis (Simpang Empat Druwo), Jalan Wates (Tambak), Jalan RE Martadinata (Simpang Empat Ngabean), Jalan Jogja–Solo (depan RSI), Jalan Jogja–Bantul (Klangon), dan Jalan Gamping Kilometer 5. Selain itu, ETLE Portable ditempatkan di Jalan Ring Road Utara depan Pos PJR Maguwo. Sementara itu, Polresta Yogyakarta juga mengoperasikan kamera ETLE di Jalan Kyai Mojo, Jalan Kusumanegara, dan Jalan HOS Cokroaminoto.



Melalui sistem ini, kamera secara otomatis merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas tanpa memerlukan penindakan langsung oleh petugas di lapangan. Data pelanggaran kemudian diverifikasi di Back Office ETLE sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor. Mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan objektivitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur.



Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran marka jalan, hingga menerobos lampu lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sehingga menjadi fokus pengawasan melalui sistem elektronik.



Ditlantas Polda DIY mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib saat melintasi lokasi kamera ETLE, tetapi juga menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai budaya dalam berkendara. Menggunakan helm dan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, mematuhi marka jalan, serta menaati rambu dan lampu lalu lintas merupakan langkah sederhana yang dapat melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.



Selain sebagai sarana penegakan hukum, ETLE juga berfungsi sebagai media edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Masyarakat dapat mengecek status kendaraannya melalui laman resmi konfirmasi ETLE Polri apabila ingin mengetahui apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran. Dengan semakin luasnya penerapan ETLE di DIY, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(kwn)

Topik: #OTORITAS
Bagikan: