Nikita Mirzani: 40 Hari di Balik Jeruji.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150749/original/087207100_1741089929-Gambar_WhatsApp_2025-03-04_pukul_18.51.51_1e3a3cba.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, hingga 40 hari kedepan, terhitung sejak 24 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah penyidik merasa memiliki cukup bukti, termasuk sembilan dokumen dan surat yang disita, untuk melanjutkan proses penyidikan. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Nikita.
Sebelumnya, Nikita dan Mail telah ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi yang keterangannya mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan ekstraksi barang digital dan meminta keterangan dari lima ahli. Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Berikut rincian pasal yang menjerat Nikita Mirzani:
Pasal | Deskripsi | Ancaman Hukuman |
---|---|---|
Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE | Informasi dan Transaksi Elektronik | Maksimal 6 tahun penjara |
Pasal 368 KUHP | Pemerasan dan Pengancaman | Maksimal 9 tahun penjara |
Pasal 3 dan 4 UU TPPU | Tindak Pidana Pencucian Uang | Maksimal 20 tahun penjara |
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.