Mudik Jakarta Bebas Pungli: Klaim, Harapan, Pengawasan

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim nihil kasus pungutan liar (pungli) selama masa mudik Lebaran 2025. Klaim ini disampaikan meskipun belum ada laporan pungli yang diterima hingga hari Jumat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa posko pengaduan pungli telah dibuka di empat terminal utama dan Pelabuhan Muara Angke. Sampai saat ini, hasil monitoring kami belum menerima laporan pungli di kawasan terminal maupun pelabuhan, ujarnya.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli di DKI Jakarta, termasuk dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis 2025. Beliau berpesan agar para pemudik segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli.

Syafrin menambahkan bahwa petugas yang melayani selama masa Angkutan Lebaran 2025 telah dibekali informasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya pungli. Petugas juga kami bekali untuk jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran pungutan liar karena kita semuanya sudah saling mengawasi, tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui berbagai saluran, termasuk unit pemberantasan pungutan liar yang ada di setiap pos yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta di titik-titik ramai pemudik. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pungutan Liar yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, berharap agar pungli di berbagai sektor dapat segera ditertibkan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli.

Sebagai informasi tambahan, sebanyak 654 orang mengikuti Program Mudik Gratis ke Kabupaten Kepulauan Seribu dengan keberangkatan dari Pelabuhan Muara Angke pada hari Jumat ini.

Layanan pos pengaduan yang disediakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta ini bekerja sama dengan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) untuk periode 21-30 Maret 2025.

Baca Juga:

Type above and press Enter to search.