Ditahan - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam kasus perlindungan konsumen pada Jumat (6/3/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube/Indosiar.
JAKARTA, KABARLINK.com - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam kasus perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk serta layanan kecantikan miliknya. Penahanan dilakukan setelah ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kelompok yang dikenal sebagai doktif (dokter detektif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Pada awal 2026, Richard Lee mencoba menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk membatalkan keputusan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak kepolisian menyatakan menghormati proses yang ditempuh oleh Richard Lee. Polisi juga menyatakan siap mengikuti proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Namun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Hakim menilai bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga penetapan tersangka dianggap sah.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kelompok yang dikenal sebagai doktif (dokter detektif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Pada awal 2026, Richard Lee mencoba menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk membatalkan keputusan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak kepolisian menyatakan menghormati proses yang ditempuh oleh Richard Lee. Polisi juga menyatakan siap mengikuti proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Namun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Hakim menilai bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga penetapan tersangka dianggap sah.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pada Februari 2026, pihak kepolisian juga mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 10 Februari 2026 dengan masa berlaku awal selama 20 hari, namun dapat diperpanjang hingga enam bulan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan bahwa setelah putusan praperadilan ditolak, penyidik berencana melanjutkan proses penyidikan dengan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka.
Resmi Ditahan
Pada akhirnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee menjalani sesi tanya jawab selama kurang lebih empat jam dengan total 29 pertanyaan dari penyidik. Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar oksigen dalam darah. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya dalam keadaan normal.
Sebelumnya, Richard Lee juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan kembali diperiksa pada Februari 2026 selama hampir sembilan jam.
Mangkir Pemeriksaan
Polisi mengungkapkan bahwa salah satu alasan penahanan dilakukan karena sikap Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Ia diketahui tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di platform TikTok melalui akun pribadinya.
Menurut polisi, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya sikap kooperatif dari yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian juga menilai bahwa sikap mangkir dari pemeriksaan tidak mencerminkan perilaku warga negara yang menghormati hukum. Dalam siaran langsung tersebut, Richard Lee disebut melakukan promosi produk kecantikan miliknya. (tim)
Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di platform TikTok melalui akun pribadinya.
Menurut polisi, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya sikap kooperatif dari yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian juga menilai bahwa sikap mangkir dari pemeriksaan tidak mencerminkan perilaku warga negara yang menghormati hukum. Dalam siaran langsung tersebut, Richard Lee disebut melakukan promosi produk kecantikan miliknya. (tim)
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca live tiktok saat dipanggil polisi richard lee kini berakhir di tahanan dalam hukum ini hingga selesai Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Terima kasih telah membaca
