Terkini

Tunggakan Rp109 Miliar, DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajin Pajak

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Tunggakan Rp109 Miliar, DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajin Pajak

Ilustrasi wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II. Foto: Istimewa



SURAKARTA, KABARLINK.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui dua belas (12) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak dengan total nilai utang pajak mencapai 109,4 miliar rupiah.


Kegiatan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 7 April 2026 ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 (dua puluh satu) Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sector Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.


Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk Tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan Ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak.


"Pemblokiran adalah langkah pengamanan asset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan," ujar Teguh. 


Teguh menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.


Sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan. Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib melakukan pemblokiran dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran.


Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK 61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.


Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, Teguh menyebutkan masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.(bm)

Terima kasih telah mengikuti pembahasan tunggakan rp109 miliar djp jateng ii blokir rekening 199 wajin pajak dalam terkini ini Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Terima kasih telah membaca

Topik: #Terkini
Bagikan: