Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakpus: Celurit Disita, Tawuran Remaja Digagalkan!

img

TAWURAN - Foto menunjukkan 4 remaja yang diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jakarta Pusat. Foto: dok. Istimewa


JAKARTA, KABARLINK.com - Jakarta Pusat, 8 Juni 2025, aksi pencegahan tawuran berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, dini hari tadi. Empat remaja, AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16), diamankan petugas saat hendak melakukan aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin kewilayahan. Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bilah celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca, jelas Susatyo.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Kombes Susatyo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur, tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan. Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi, imbaunya.

Lebih lanjut, Susatyo menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya, jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, pungkas Susatyo.

Susatyo juga menambahkan, Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat, seraya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan call center 110 jika membutuhkan bantuan polisi.

Penting!: Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Kabarlink/Ain) 

Demikianlah jakpus celurit disita tawuran remaja digagalkan telah Kabarlink bahas secara tuntas dalam peristiwa. Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh. Tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Sampai bertemu lagi dan jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik.

© Copyright 2024 - kabarlink.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads