Hukum

Dugaan Mafia Tanah di Bantul Mencuat, Sertifikat Warisan Diduga Beralih Tanpa Transaksi

Admin

Jurnalis

Admin

Dugaan Mafia Tanah di Bantul Mencuat, Sertifikat Warisan Diduga Beralih Tanpa Transaksi

Satgas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ngobrol di sela-sela upaya verifikasi kondisi fisik lahan serta melakukan pengecekan batas-batas tanah untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan. Foto: istimewa



BANTUL, KABARLINK.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, sengketa bermula dari sebidang tanah warisan seluas 2.275 meter persegi di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut berpindah kepemilikan tanpa pernah ada transaksi jual beli maupun persetujuan dari keluarga pemilik sah.

Tanah tersebut semula tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06830/Tamantirto atas nama Sutono Rahmadi. Setelah Sutono meninggal dunia, hak atas tanah itu diwariskan kepada anak-anaknya, Bryan Manov dan Bryanita.

Persoalan mulai terungkap ketika keluarga memperoleh informasi pada 2024 mengenai adanya tagihan kredit yang berkaitan dengan agunan tanah tersebut. Temuan itu membuat keluarga melakukan penelusuran terhadap status sertifikat yang selama ini mereka yakini masih menjadi bagian dari harta warisan.

Hasil penelusuran dari pihak keluarga mendapati bahwa sertifikat yang sebelumnya atas nama pewaris, telah beralih menjadi atas nama seseorang berinisial MA. Tanah tersebut juga diketahui telah dibebani hak tanggungan sebagai agunan kredit dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.

"Keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah hadir dalam proses jual beli, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan hak atas tanah itu," kata kuasa hukum ahli waris, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.A.P., kepada wartawan.

Sigit didampingi anggota tim hukum lainnya, Robyy Adrian, S.H., M.H., dan Sukiratnasari, S.H., M.H., saat memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut Sigit, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mulai dari proses pewarisan, mekanisme peralihan hak, hingga proses pembebanan hak tanggungan yang menyebabkan tanah tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit.

"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hak kepemilikan ahli waris hilang. Karena itu, seluruh rangkaian proses administrasi dan transaksi yang berkaitan dengan tanah ini harus diperiksa secara komprehensif," ujarnya.

Laporan terkait perkara ini telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan teregistrasi dengan nomor LP/B/289/V/2025/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Satgas Anti Mafia Tanah Turun ke Lokasi

Keterangan dari kuasa hukum ahli waris, kasus ini juga ditindaklanjuti Satgas Anti Mafia Tanah yang beranggotakan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tim satgas diketahui telah mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Kalurahan Tamantirto. Salah satu agendanya adalah memverifikasi kondisi fisik lahan serta melakukan pengecekan batas-batas tanah untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan, mengingat sengketa pertanahan kerap kali berkelindan dengan persoalan administratif, mulai dari perubahan data kepemilikan hingga penerbitan dokumen pendukung transaksi.

Pihak keluarga berharap keterlibatan Satgas Anti Mafia Tanah dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan yang menyebabkan sertifikat tanah berpindah kepemilikan.


Selain meminta pengusutan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas, keluarga juga meminta perlindungan hukum. Mereka berharap hak kepemilikan tanah dapat dipulihkan apabila nantinya terbukti di pengadilan terdapat perbuatan melawan hukum.


Rekam Jejak Terlapor

Perkara ini juga menyita perhatian karena inisial MA yang tercatat sebagai pemegang hak atas sertifikat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan rekam jejak kasus serupa di Bantul.

Berdasarkan catatan pengadilan, dalam perkara yang menjerat korban bernama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Pengadilan Negeri Bantul pernah menjatuhkan vonis pidana kepada sejumlah terdakwa, di mana salah satunya berinisial MA.

Dalam kasus terdahulu itu, MA divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta lantaran terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, tim hukum ahli waris menegaskan bahwa perkara yang mereka laporkan saat ini merupakan kasus yang berbeda dan proses pembuktiannya tetap menyerahkan sepenuhnya pada jalur hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai pemegang sertifikat baru maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan ahli waris. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (bm)

Topik: #Hukum
Bagikan: