Ilustrasi pelayanan publik. Biasanya pelayanan publik membutuhkan fotokopi kartu tanda penduduk. Grafis dibuat dengan AI
JAKARTA, KABARLINK.com - Pernahkah Anda merasa waswas saat petugas di loket pelayanan meminta selembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat administrasi? Belakangan ini, rasa cemas itu rasanya kian beralasan. Jagat maya mendadak heboh oleh sebuah narasi yang cukup menyeramkan: sembarangan menyerahkan fotokopi e-KTP konon bisa menyeret seseorang ke balik jeruji besi dengan denda fantastis.
Isu liar ini ternyata tidak muncul dari ruang kosong. Narasi tersebut bersandar pada tafsir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Publik dibuat bergidik membaca Pasal 65 yang menyebutkan bahwa menyebarkan data pribadi orang lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), adalah tindakan melawan hukum. Ancaman sanksinya pun tak main-main, tercatat dalam Pasal 67: hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar menanti para pelanggar.
Lantas, pertanyaannya, apakah tradisi "harap lampirkan fotokopi KTP" di negeri ini sudah resmi diharamkan?
Melihat bola salju kepanikan yang terus menggelinding, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Pada Jumat (15/5/2026), Teguh menegaskan bahwa masyarakat masih boleh bernapas lega. Menggandakan e-KTP menggunakan mesin fotokopi ternyata masih sah-sah saja dilakukan untuk urusan birokrasi.
"Penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan untuk menunjang kebutuhan pelayanan administratif. Namun, syarat mutlaknya adalah hal tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan pengawasan ketat terhadap keamanan dan penyimpanan data pribadi," urai Teguh menyejukkan suasana.
Artinya, ancaman pidana miliaran rupiah itu baru akan mengintai jika lembaran fotokopi identitas tersebut disalahgunakan untuk kejahatan, penipuan, atau disebar tanpa hak. Oleh karena itu, Teguh mewanti-wanti masyarakat agar tak lagi sembrono membagikan salinan identitas diri jika tujuan transaksinya buram atau tidak jelas.
Meski masih diperbolehkan, Dukcapil nyatanya perlahan mulai mengikis tradisi penumpukan kertas ini. Sebagai bentuk perlindungan data yang lebih modern, pemerintah kini telah merangkul sekitar 7.500 lembaga, baik instansi negara maupun swasta, untuk beralih ke era verifikasi digital.
Kini, untuk keperluan seperti check-in hotel atau layanan publik lainnya, proses validasi identitas didorong menggunakan teknologi canggih tanpa perlu fotokopi. Mulai dari pemindaian card reader, sistem web service dan portal, teknologi pengenal wajah (face recognition), hingga aplikasi mutakhir Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar Anda.
Untuk merangkum aturan main yang sebenarnya, berikut adalah poin-poin krusial terkait fotokopi e-KTP yang wajib Anda pahami:
| Poin | Penjelasan |
| Isu yang Beredar | Fotokopi e-KTP diklaim bisa melanggar UU PDP. |
| Status Fotokopi e-KTP | Masih diperbolehkan khusus untuk kebutuhan administratif. |
| Syarat Utama | Wajib dilakukan secara bertanggung jawab dan dijamin keamanannya. |
| Risiko Penyalahgunaan | Pelaku penyalahgunaan bisa dijerat sanksi pidana penjara dan denda. |
| Payung Hukum Terkait | UU No. 24 Tahun 2013 (Administrasi Kependudukan) & UU No. 27 Tahun 2022 (PDP). |
| Imbauan Dukcapil | Jangan pernah menyerahkan fotokopi e-KTP kepada pihak yang tujuannya tidak jelas. |
| Contoh Kebutuhan Umum | Check-in penginapan/hotel dan berbagai layanan administrasi publik. |
| Jumlah Mitra Dukcapil | Sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan. |
| Sistem Verifikasi Digital | Card reader, web service, web portal, face recognition, hingga IKD. |
Demikianlah informasi seputar geger fotokopi ektp berujung bui 5 tahun dan denda rp5 miliar mitos atau fakta begini penjelasan dukcapil yang saya bagikan dalam terkini Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai jumpa di artikel selanjutnya
