Hukum

Dituntut 18 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Nadiem Makarim Mendadak Dilarikan ke Meja Operasi

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Dituntut 18 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Nadiem Makarim Mendadak Dilarikan ke Meja Operasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto: Net/detik.com


JAKARTA, KABARLINK.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Belum sempat menarik napas panjang usai mendengar tuntutan kurungan 18 tahun penjara terkait skandal megaproyek pengadaan laptop Chromebook, pendiri Gojek ini harus segera dilarikan ke ruang operasi bedah pada Rabu malam.

Pemulihan Fisik di Tengah Jerat Hukum

Tindakan medis tersebut dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah palu tuntutan diketuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa penanganan medis terhadap kliennya berlangsung hingga larut malam.

"Operasinya baru selesai tengah malam, tepat jam 12. Saat ini beliau sedang fokus pada masa pemulihan," terang Ari saat dimintai keterangan pada Kamis (14/5/2026).

Meskipun kliennya tengah terbaring lemah pascaoperasi, kubu pembela Nadiem rupanya sudah mengantisipasi tingginya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ari mengkritik keras dasar tuntutan tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang didorong oleh sentimen amarah.

"Kami sudah memprediksi arah tuntutan jaksa, sebab mereka terus-menerus menutup mata pada fakta persidangan yang sebenarnya sudah mematahkan dakwaan. Tuntutan itu dilandasi oleh emosi, bukan cerminan keadilan dan hukum," tegasnya.

Rincian Tuntutan Fantastis

Beban hukum yang diletakkan di pundak Nadiem memang luar biasa berat. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/5), JPU Roy Riady menyatakan keyakinannya bahwa sang mantan menteri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Berikut adalah rincian sanksi yang dituntutkan kepada Nadiem:

1. Hukuman Badan: Pidana penjara selama 18 tahun.
2. Denda: Sebesar Rp 1 miliar (jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 190 hari).
3. Uang Pengganti Kerugian Negara: Mencapai angka fantastis Rp 5,6 triliun (berasal dari akumulasi Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun).

Untuk memastikan pengembalian kerugian negara, jaksa memberikan ultimatum yang sangat tegas. Seluruh aset dan harta kekayaan Nadiem terancam dirampas lalu dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang aset tersebut belum juga sanggup menutupi lubang ganti rugi Rp 5,6 triliun, maka sanksinya akan dikonversi menjadi tambahan masa hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat Nadiem menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disandingkan dengan Pasal 20 huruf c dari KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023). (bm)


Sumber: detik.com

Begitulah uraian komprehensif tentang dituntut 18 tahun bui dan ganti rugi rp 56 triliun nadiem makarim mendadak dilarikan ke meja operasi dalam hukum yang saya berikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.

Topik: #Hukum
Bagikan: