Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, sedang meninjau lapangan terkait kebersihan lingkungan. Wali Kota Agustina Wilujeng, saat ini menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah non-tunai untuk meminimalisir kebocoran. Foto: dok.Pemkot Semarang
SEMARANG, KABARLINK.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan.
Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng juga terus berkomitmen untuk mewujudkan visi "Semarang Bersih" yang di antaranya dilakukan melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang guna mereduksi volume buangan ke TPA. (bm)
Kepala DLH kota Semarang, Glory Nasarani menegaskan, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai. Saat ini, Pemerintah Kota Semarang sudah sepenuhnya menerapkan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk meminimalisir potensi kebocoran.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Menurutnya, pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Glory juga menerangkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Di bawah kepemimpinan Wali kota Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang memastikan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.
Sekian penjelasan tentang berantas kebocoran kas daerah wali kota agustina rombak total sistem retribusi persampahan yang saya sampaikan melalui otoritas Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.
