Hukum

TPPU Gubernur Malut: Kasus Tutup, Aset Diburu

Ayu

Jurnalis

Ayu

TPPU Gubernur Malut: Kasus Tutup, Aset Diburu

BERANTAS KORUPSI - Ilustrasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: net


JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Keputusan ini diambil setelah Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penghentian kasus ini adalah konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Demi hukum, harus dihentikan, ujarnya saat dihubungi awak media.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, sempat menyatakan akan mengadakan diskusi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini. Abdul Gani Kasuba sendiri terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Meskipun kasus TPPU dihentikan, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan. Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara, red.), jelas Asep Guntur Rahayu. KPK akan terus berupaya melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

Penghentian kasus ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menyayangkan hal ini, namun sebagian besar memahami bahwa penghentian penyidikan adalah prosedur standar dalam hukum pidana ketika tersangka meninggal dunia. KPK diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan fokus pada pencegahan dan penindakan yang efektif. (Kabarlink/Ain)

Begitulah uraian komprehensif tentang tppu gubernur malut kasus tutup aset diburu dalam hukum yang saya berikan Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Topik: #Hukum
Bagikan: