Sidang Korupsi Chromebook - Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Nadiem hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa. Foto: ANTARA Foto/Fauzan.
JAKARTA,KABARLINK.com - Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan dirinya tidak lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di perusahaan PT Gojek Indonesia sejak dilantik sebagai menteri pada 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan kesaksian di persidangan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan bahwa hak suara yang sebelumnya dimilikinya di Gojek telah dialihkan sepenuhnya kepada dua pendiri perusahaan lainnya, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo.
Dengan pengalihan tersebut, ia tidak lagi memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan perusahaan. Menurutnya, kedua rekannya tersebut bebas mengambil keputusan strategis tanpa harus meminta persetujuan darinya.
Nadiem juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2019 dirinya tidak pernah memberikan persetujuan, menggunakan hak veto, ataupun ikut menentukan keputusan apa pun yang berkaitan dengan kegiatan bisnis Gojek, meskipun masih tercatat sebagai pemegang saham.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melepas seluruh kewenangan tersebut dilakukan demi menghindari potensi konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia ingin memastikan tidak ada hubungan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas jabatannya.
Dalam sidang tersebut, Nadiem hadir sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Ketiganya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, khususnya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat Chrome Device Management pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa menyebut proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kerugian itu terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS—setara Rp621,39 miliar—yang berkaitan dengan pembelian sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam program tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Nadiem serta mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana awal pengadaan serta melanggar sejumlah prinsip dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)
Begitulah sidang korupsi chromebook nadiem klaim sudah tak punya kendali di gojek yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam hukum, Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.
