Hukum

Kala Sumpah Jabatan Hanya Bertahan Enam Hari: Ironi Jatuhnya Sang Penjaga Pelayanan Publik

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Kala Sumpah Jabatan Hanya Bertahan Enam Hari: Ironi Jatuhnya Sang Penjaga Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru saja dilantik, Hery Susanto, resmi berstatus tersangka dan ditahan Kejagung, Kamis (16/4/2026). Foto: net/ANTARA/Muhammad Iqbal



JAKARTA, KABARLINK.com - Hanya berselang kurang dari sepekan usai mengucap janji suci di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru saja dilantik, Hery Susanto, justru resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (16/4/2026), akibat terseret skandal suap tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.

Peristiwa ini menorehkan salah satu ironi paling kelam dalam sejarah ketatanegaraan kita. Ombudsman sejatinya adalah benteng utama rakyat untuk mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi. Namun sang panglima tertinggi lembaga tersebut justru berjalan keluar dari Gedung Bundar Kejagung menjelang siang tadi dengan kedua tangan terborgol, mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi, dan digiring menuju Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Pangkal kejatuhan tragis ini bermula dari temuan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan, Hery diduga kuat telah mengantongi uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar. Dana haram ini mengalir dari tangan LKM, seorang direktur di PT TSHI. Tujuannya sangat culas: perusahaan tambang tersebut meminta Hery menyalahgunakan wewenang Ombudsman untuk mengintervensi dan mengoreksi hitung-hitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetor ke kas negara.

Runtuhnya reputasi Hery tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat rekam jejak akademis dan aktivismenya yang cukup mentereng. Pria kelahiran Cirebon tahun 1975 yang menyandang gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini memiliki sejarah panjang di dunia advokasi kebijakan publik. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli di Komisi IX DPR RI, memimpin organisasi pemantau BPJS, hingga menjabat anggota Ombudsman sejak 2021 dengan fokus pengawasan pada sektor energi, investasi, dan kemaritiman.

Sayangnya, spesialisasi di sektor energi dan investasi yang selama ini ia awasi justru berubah menjadi pusaran maut yang menenggelamkan puncak kariernya. Pelantikannya yang megah di Istana Negara pada 10 April lalu kini harus dibayar mahal dengan jeratan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (bm)

Terima kasih telah mengikuti penjelasan kala sumpah jabatan hanya bertahan enam hari ironi jatuhnya sang penjaga pelayanan publik dalam hukum ini hingga selesai Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Terima kasih

Topik: #Hukum
Bagikan: