Prabowo: Kado Manis Guru ASN Daerah!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159186/original/069530100_1741690599-20250311_172755__1_.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, yang terdiri dari PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru akan dilaksanakan di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
“Program ini merupakan salah satu langkah strategis Presiden Prabowo untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan,” jelas Yusuf kepada wartawan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Total aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Khusus untuk tunjangan kinerja, Presiden Prabowo menekankan bahwa akan diberikan 100 persen. Bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada standar yang sama dengan ASN pusat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, serta memotivasi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berharap, dengan adanya THR dan gaji ke-13, para ASN dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih bahagia dan sejahtera.
Rincian Penerimaan THR dan Gaji ke-13:
Jenis Penerimaan | Waktu Pencairan |
THR | Mulai 17 Maret 2025 (2 minggu sebelum Idul Fitri) |
Gaji ke-13 | Juni 2025 |
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh ASN di Indonesia!