Terkini

Lapor Pajak Makin Digital: 9 Juta SPT Masuk, Coretax Diserbu Jutaan Wajib Pajak

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Lapor Pajak Makin Digital: 9 Juta SPT Masuk, Coretax Diserbu Jutaan Wajib Pajak

Dokumentasi lama menunjukkan aktivitas layanan konsultasi pajak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Foto: ANTARA/HO-Kanwil DJP Aceh



JAKARTA, KABARLINK.com - Gelombang pelaporan pajak tahun ini menunjukkan satu tren jelas: masyarakat makin beralih ke sistem digital. Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari 9,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 telah diterima hingga 26 Maret 2026.


Tak hanya itu, lonjakan juga terlihat dari sisi teknologi. Aktivasi akun Coretax—platform pelaporan pajak terbaru—sudah menembus angka hampir 17 juta pengguna.


Siapa yang Paling Dominan?


Mayoritas pelaporan masih datang dari wajib pajak individu, khususnya karyawan. Jumlahnya jauh melampaui kategori lain seperti non-karyawan maupun badan usaha.


Sementara itu, pelaporan dari entitas bisnis—baik dalam rupiah maupun dolar AS—tetap ada, namun porsinya jauh lebih kecil dibanding individu.


Coretax Jadi Andalan Baru


Direktur DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan, bahwa Coretax kini menjadi tulang punggung pelaporan pajak.


"Sebagian besar pengguna yang mengaktifkan akun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Namun, instansi pemerintah hingga pelaku perdagangan digital (PMSE) juga mulai ikut masuk ke dalam sistem ini," katanya sebagaimana dikutip dari antaranews.com.


Hal tersebut menandakan transformasi digital di sektor pajak mulai berjalan serius.


Deadline Diperpanjang


Di tengah tingginya angka pelaporan, pemerintah memberi “napas tambahan” bagi wajib pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan memperpanjang batas pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.


"Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat melapor tepat waktu."


Jangan Sampai Kena Denda


Meski ada perpanjangan waktu, DJP tetap mengingatkan: keterlambatan tetap berisiko sanksi.


  • Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi
  • Rp1 juta untuk wajib pajak badan


Artinya, menunda bukan solusi—justru bisa menambah beban.


Pesan Tegas DJP


DJP mendorong masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax dan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa menunggu detik terakhir.


Pelaporan pajak kini bukan lagi soal antre di kantor, tapi soal kecepatan beradaptasi dengan sistem digital. Siapa cepat, dia aman—siapa menunda, siap-siap kena denda. (bm)

Sekian pembahasan mendalam mengenai lapor pajak makin digital 9 juta spt masuk coretax diserbu jutaan wajib pajak yang saya sajikan melalui terkini Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Sampai jumpa lagi

Topik: #Terkini
Bagikan:

Up Next

Lihat Semua