UGM Bekukan Status Mahasiswa, Tragedi Palagan Berlanjut

REKTOR UGM – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia. Foto: ANTARA/Luqman Hakim
YOGYAKARTA, KABARLINK.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terkait kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut, kini status kemahasiswaannya dibekukan.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyampaikan bahwa pembekuan status ini berlaku selama proses hukum berjalan. Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan, tegasnya, menunjukkan komitmen universitas terhadap penegakan keadilan.
Menurut Ova, penonaktifan status mahasiswa Christiano sebenarnya sudah dilakukan oleh FEB sebelum penetapan status tersangka oleh kepolisian. Bahkan, izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga telah ditarik. Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya.
Argo Ericho Achfandi meninggal dunia pada Sabtu (24/5) dini hari setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5).
UGM telah membentuk Tim Komite Etik untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada Christiano, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Selain itu, FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga almarhum Argo dalam memperoleh pendampingan secara menyeluruh. UGM menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Polresta Sleman, memastikan objektivitas dan transparansi.
Prof. Ova Emilia menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian Argo. Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini, ungkapnya.
Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik FH dan kampus secara lebih luas.
Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (Kabarlink/Ain)
Itulah informasi seputar ugm bekukan status mahasiswa tragedi palagan berlanjut yang dapat Kabarlink bagikan dalam humaniora. Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh. Selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih dan semoga artikel lainnya juga bermanfaat.
✦ Tanya AI