Sritex Berdarah: Tiga Tersangka Dikantongi Kejagung!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5146627/original/001527100_1740837251-20250301-Sritex_Pamit-AFP_4.jpg)
GELOMBANG PHK – Sebanyak 10.665 karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja akibat penutupan operasional perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966. Foto: DIKA/AFP
JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan ini diumumkan pada hari Rabu setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam dan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, DS dan ZM juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Sritex. Perusahaan tekstil raksasa tersebut diketahui memiliki utang yang sangat besar hingga menyebabkan kepailitan dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawan.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Harli.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun PT Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus ini tetap diusut karena diduga ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan bank daerah. Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan, jelas Harli.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi, apakah sebelum atau sesudah PT Sritex dinyatakan pailit.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap ribuan karyawan dan perekonomian daerah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Kabarlink/Ain)