Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: net/kompas.com
JAKARTA, KABARLINK.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu putusan penting yang menutup rapat celah bagi para simpatisan, relawan, hingga keluarga untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Kepala Negara dalam KUHP baru kini berstatus delik aduan absolut—artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika aduan dilayangkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
Langkah hukum ini berawal dari uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para mahasiswa menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" tidak dirumuskan secara presisi. Ketidakjelasan batasan tersebut dikhawatirkan memicu penafsiran subjektif yang berpotensi dipakai secara sewenang-wenang untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHP. MK menilai pasal tersebut sebelumnya berpotensi menimbulkan bias tafsir seolah-olah pihak di luar pimpinan negara bisa menginisiasi laporan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, penegasan ini dibuat agar tidak ada lagi pihak ketiga—baik simpatisan maupun kelompok relawan—yang memproses hukum seseorang berdasar penilaian pribadi mereka. Meski begitu, aduan dari Presiden atau Wakil Presiden tetap dapat diwakilkan dengan menyerahkan kuasa khusus kepada kuasa hukum secara resmi.
Sikap tegas MK ini sejalan dengan sejarah hukum Indonesia ketika lembaga tersebut membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut mengonfirmasi bahwa KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ini memang dirancang khusus sebagai delik aduan absolut tanpa mengurangi hak warga negara untuk menyampaikan kritik konstruktif maupun unjuk rasa. (bm)
Sumber: kompas.com
.png)
