Kantor Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah. Foto: Istimewa
SURAKARTA, KABARLINK.com – Ambisi Komisaris Utama PT X (dalam status pailit) untuk merebut kembali uangnya dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya kandas di tengah jalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta resmi mengetok palu putusan sela yang sekaligus menyudahi perlawanan sang komisaris.
Hakim menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara tersebut, sehingga tindakan pemblokiran rekening pribadi sang komisaris atas utang pajak perusahaannya sebesar Rp2,441 miliar dinyatakan tetap sah secara hukum.
Drama hukum di Kota Solo ini bermula ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran rekening pribadi milik bos PT X tersebut. Langkah agresif ini diambil otoritas pajak lantaran perusahaan yang dipimpinnya menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Merasa tidak terima, sang Komisaris Utama melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3,6 miliar. Argonya, ia hanyalah seorang komisaris yang tidak ikut campur dalam operasional harian perusahaan. Ia mencoba berlindung di balik prinsip corporate veil—sebuah konsep hukum yang memisahkan harta pribadi pemilik dengan harta perusahaan.
Namun, jurus berkelit itu mentah di hadapan aturan perpajakan. Pihak DJP dengan tegas membalas bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023, seorang Komisaris Utama secara otomatis melekat statusnya sebagai Penanggung Pajak. Artinya, ia wajib bertanggung jawab secara pribadi maupun tanggung renteng atas seluruh utang pajak korporasinya.
DJP juga membuktikan bahwa seluruh urutan "jurus" penagihan aktif—mulai dari melayangkan Surat Teguran hingga dikeluarkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan—sudah dieksekusi secara rapi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Salah Alamat Masuk Lapangan Sidang
Merasa tidak terima, sang Komisaris Utama melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3,6 miliar. Argonya, ia hanyalah seorang komisaris yang tidak ikut campur dalam operasional harian perusahaan. Ia mencoba berlindung di balik prinsip corporate veil—sebuah konsep hukum yang memisahkan harta pribadi pemilik dengan harta perusahaan.
Namun, jurus berkelit itu mentah di hadapan aturan perpajakan. Pihak DJP dengan tegas membalas bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023, seorang Komisaris Utama secara otomatis melekat statusnya sebagai Penanggung Pajak. Artinya, ia wajib bertanggung jawab secara pribadi maupun tanggung renteng atas seluruh utang pajak korporasinya.
DJP juga membuktikan bahwa seluruh urutan "jurus" penagihan aktif—mulai dari melayangkan Surat Teguran hingga dikeluarkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan—sudah dieksekusi secara rapi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Salah Alamat Masuk Lapangan Sidang
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (6/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sepakat dengan argumen benteng pertahanan yang dibangun oleh tim hukum DJP. Hakim mengingatkan bahwa urusan protes atas penagihan pajak adalah domain mutlak dari Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Negeri. Hal ini diperkuat oleh rantai yurisprudensi Mahkamah Agung yang sudah berkali-kali menegaskan aturan main serupa.
Secara garis besar, ada tiga poin penting yang diputuskan oleh Majelis Hakim:
1. Mengabulkan total eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh DJP selaku Tergugat.
2. Menyatakan secara sah bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki hak dan kuasa untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
3. Menghukum Penggugat (sang komisaris) untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul sebesar Rp218.000.
Melalui kemenangan hukum ini, DJP kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal uang negara demi pembangunan nasional. Meski tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan prima kepada wajib pajak, aparat pemungut pajak memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para penunggak pajak demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Bagi para pelaku usaha, kasus ini menjadi alarm keras bahwa status jabatan tinggi di perusahaan membawa konsekuensi hukum yang sangat nyata hingga ke kantong pribadi. (kna)
Baca Juga:
- ➝ Gerak Cepat Atasi Banjir Ngaliyan-Tugu, Pemkot Semarang Kebut Pembersihan dan Salurkan Logistik Darurat
- ➝ Bukan Lagi di Istana, Mengapa 'Bayang-Bayang' Jokowi Masih Jadi Rebutan Panas Menuju 2029?
- ➝ Bikin Geger Jagat Maya! Misteri 'Bintang Bercahaya' di Langit Natuna, Benarkah UFO Pentagon Mampir ke Indonesia?
Demikianlah informasi seputar niat hati tuntut pajak rp36 miliar rekening komisaris utama ini malah tetap amblas ditangan negara yang saya bagikan dalam hukum Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
