Hukum

Akhir Pelarian Pengusaha Batu Bara: Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soetta Usai Plesiran ke Singapura

Admin

Jurnalis

Admin

Akhir Pelarian Pengusaha Batu Bara: Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soetta Usai Plesiran ke Singapura
Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap Richard Arief Muljadi (38), buronan kakap kasus penipuan investasi batu bara senilai miliaran rupiah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pasca-melakukan perjalanan dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026). Foto: net/detik.com


TANGERANG, KABARLINK.com – Langkah kaki Richard Arief Muljadi (38) sebagai buronan kakap akhirnya terhenti di pintu kedatangan internasional. Terdakwa kasus penipuan investasi batu bara senilai miliaran rupiah ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Agung sesaat setelah dirinya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pasca-melakukan perjalanan dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Pria yang sebelumnya berstatus tahanan rumah namun kedapatan asyik keluyuran antar kota ini, terpaksa menyudahi masa pelariannya tanpa perlawanan untuk langsung diserahkan ke meja hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin demi mempertanggungjawabkan distorsi bisnis yang merugikan korbannya hingga Rp7 miliar.

Penyergapan Mulus di Pintu Kedatangan

Penangkapan sang buronan dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang pada akhir pekan ini. Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena berulang kali mangkir dari agenda persidangan, tidak berkutik ketika petugas mengadang jalurnya di terminal bandara.

"Tim gabungan berhasil mengamankan DPO atas nama Richard Arief Muljadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat ketika yang bersangkutan baru saja tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/6/2026).

Operasi senyap yang berjalan kondusif dan kooperatif ini merupakan buah manis dari kolaborasi taktis antara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Skandal Rp7 Miliar dan Jejak Nakal Tahanan Rumah

Jejak perkara yang menyeret Richard sejatinya merupakan kasus klasik investasi komoditas yang berakhir buntung. Ia didakwa telah menjalankan praktik culas dalam bisnis batu bara yang menyebabkan mitranya mengalami kerugian masif.

Atas perbuatannya, Richard dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama, yang membawa ancaman kurungan penjara maksimal delapan tahun.

"Nilai kerugian riil yang ditimbulkan dari tindak pidana penipuan bisnis batu bara oleh terdakwa ini menyentuh angka Rp7 miliar," rinci Anang terkait beban materiil kasus tersebut.

Sebelum resmi menjadi buron, intrik hukum Richard sempat memicu kontroversi pada tahun 2025 lalu. Kala itu, majelis hakim sebenarnya telah memberikan kelonggaran status hukum dengan menetapkannya sebagai tahanan rumah.

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Richard justru kedapatan lancang berjalan-jalan bebas setelah beberapa kali tertangkap kamera pengawas tengah berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta, hingga akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan tanpa kehadiran dirinya (in absentia).

Peringatan Keras: Tidak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi

Keberhasilan menyeret Richard kembali ke jeruji besi menjadi pesan penegasan kuat dari pucuk pimpinan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin melayangkan maklumat keras dan memerintahkan seluruh jajaran intelijen di daerah untuk bergerak agresif memburu sisa para DPO yang masih mencoba-coba menghirup udara bebas di luar sana.

"Jaksa Agung mengimbau secara tegas kepada seluruh buronan yang masih tercantum dalam daftar pencarian orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Segera pertanggungjawabkan perbuatan Anda di hadapan hukum, karena ingatkan baik-baik, tidak akan pernah ada tempat bersembunyi yang aman bagi seorang buronan di negara ini," pungkas Anang meneruskan instruksi pimpinan. (bm)
Topik: #Hukum
Bagikan: