KPK: Duit Haram Kemenaker, Rampasan Rp1,9 M!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
PEMBERANTASAN KORUPSI - Ilustrasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: net
JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019. Dalam perkembangan terbaru, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, dimana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud.
Selain penyitaan uang, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah PCW, yang didalami pengetahuannya mengenai aliran dana dari agen TKA serta penggunaan uang tersebut. Saksi G juga diperiksa terkait tugas dan kewenangannya dalam proses pengurusan RPTKA.
Penyidik juga memeriksa M August Diratara Hernoto, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker, terkait pengesahan RPTKA dan aliran uang di Kemenaker. Yongki Prabowo, seorang sopir di Kemenaker, turut diperiksa mengenai perannya dalam aliran dana dari para pengepul.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 10 lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2019 dengan nilai dugaan pemerasan mencapai Rp53 miliar. KPK juga telah menyita 13 unit kendaraan yang kini disimpan di Rupbasan KPK.
Selain PCW dan Saksi G, KPK juga memeriksa Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 s.d. 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 s.d. 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. (Kabarlink/Ain)
Begitulah uraian lengkap kpk duit haram kemenaker rampasan rp19 m yang telah Kabarlink sampaikan melalui hukum. Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir. Selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi dan semoga Anda menemukan banyak informasi menarik.
✦ Tanya AI