Ingin Bebas Finansial? Yuk Belajar Saham untuk Pemula Mulai dari Sekarang!
JAKARTA, KABARLINK.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Kali ini, giliran hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan.
Erintuah, yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo, mengungkapkan bahwa saat penangkapan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Heru sempat mengajak untuk melakukan perlawanan. Waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang, ujar Erintuah menirukan ucapan Heru saat berada di ruang tahanan.
Namun, Erintuah mengaku sudah pasrah dan memilih untuk mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat berdiskusi dengan hakim Mangapul, yang juga ditangkap dalam kasus ini. Saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya', kata Erintuah.
Dalam persidangan, juga terungkap bantahan dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, terkait dugaan pemberian suap kepada majelis hakim. Ia membantah pernah memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, untuk memvonis bebas anaknya.
Tim kuasa hukum Heru Hanindyo kemudian mempertanyakan perbedaan pengakuan Meirizka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang diberikan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur saat itu. Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu? tanya tim hukum Heru.
Meirizka awalnya mengakui adanya fee untuk Lisa Rachmat, namun kemudian mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional kepengurusan perkara anaknya. Ia membantah bahwa uang tersebut diberikan kepada hakim.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap.
Berikut adalah rincian pembayaran fee kepada Lisa Rachmat menurut keterangan Meirizka:
Tahap Pembayaran | Waktu |
---|---|
Tiga kali pembayaran | Sebelum putusan |
Pelunasan | Setelah sidang vonis |
Sidang lanjutan ini masih akan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.