Hasto: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Masiku Lanjut

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penolakan ini terkait dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku, serta dugaan pemberian suap.

Hasto diduga kuat telah menghalangi proses penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam. Instruksi ini diberikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dalam dakwaan, Hasto dituduh menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut hakim, penuntut umum telah menguraikan secara rinci, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan berdasarkan hasil penyidikan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.

Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Tidak hanya telepon genggam milik Harun Masiku, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Hasto meminta untuk dibebaskan dari kasus ini dengan alasan adanya keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo.

Berikut adalah timeline singkat kasus ini:

Tanggal Kejadian
2019-2020 Diduga pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Beberapa waktu setelah OTT Wahyu Setiawan Diduga memerintahkan penghilangan barang bukti.
11 April 2025 Eksepsi Hasto ditolak oleh Majelis Hakim Tipikor.
18 April 2025 Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Type above and press Enter to search.