Hukum

Guncangan di Kabupaten Pemalang: Sang Bupati Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK

Admin

Jurnalis

Admin

Guncangan di Kabupaten Pemalang: Sang Bupati Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Foto: net/daulat.co/mediakita.co


PEMALANG, KABARLINK.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik Jawa Tengah setelah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penindakan mendadak ini langsung disusul dengan penyegelan sejumlah aset vital dan ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, mulai dari ruang dinas teknis hingga kediaman pribadi pihak yang disinyalir terafiliasi dengan pusaran kasus tersebut.

Sejak kabar penangkapan merebak, aktivitas penyegelan mulai terlihat mencolok di beberapa titik. Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang menjadi salah satu sasaran utama dengan stiker khas penyidik lembaga antirasuah yang tertempel di pintu masuk.

Tak berhenti di situ, area perumahan elite Mutiara Residence Pemalang juga menyedot perhatian warga setelah dua unit hunian di Blok B dan Blok C resmi dipasangi garis steril. Rumah di Blok B tersebut ditengarai milik seorang kontraktor berinisial O yang disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati.

Kabar mengenai giat senyap ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK, Wakil Ketua Fitroh Rohcayanto. Meski demikian, pihak penyidik masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai detail konstruksi perkara maupun jumlah pasti pihak-pihak yang ikut dijaring dalam operasi malam tersebut.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan awal, tim penyidik memboyong para terperiksa ke Mapolres Pemalang. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan bahwa fasilitas di markasnya tengah dipinjam pakai oleh tim pusat untuk menggelar introgasi marathon.

Sampai saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi dari markas KPK untuk membuka tabir di balik kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan daerah tersebut. (bm)


Sumber: detik.com
Topik: #Hukum
Bagikan: