GRIB Jaya Terusik, Bangunan di Lahan BMKG Runtuh
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4833474/original/071000000_1715838130-IMG_20240516_115217.jpg)
JAKARTA – Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
JAKARTA, KABARLINK.com - Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan pada hari Sabtu sebagai respons atas laporan pendirian bangunan ilegal dan penguasaan lahan tanpa izin.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pendirian bangunan tanpa izin oleh ormas tersebut. Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel diterjunkan untuk melaksanakan pembongkaran.
Menurut Ade Ary, ormas GRIB Jaya telah melakukan penguasaan lahan milik BMKG secara ilegal. Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, dengan inisial Y, turut diamankan dalam operasi ini. Modus operandi ormas ini terungkap, di mana mereka menyewakan lahan kepada pedagang dan pengusaha lokal, seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, dengan imbalan sejumlah uang.
Terungkap pula bahwa kegiatan pemberian izin oleh ormas ini telah menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan ormas GRIB Jaya, yang dipimpin oleh Hercules, dalam berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk tindakan premanisme, kepada pihak kepolisian.
Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tegas Ade Ary. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian singkat kasus ini:
Lokasi | Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan |
---|---|
Pelaku | Ormas GRIB Jaya |
Korban | BMKG dan pedagang lokal |
Tindakan | Penguasaan lahan ilegal, pemerasan |