Ombudsman RI meluncurkan Posko Pengaduan Daring terpusat (One Stop Service) di Asrama Haji Jambi, untuk mengawal hak-hak Jemaah Calon Haji (JCH). Foto: istimewa
JAMBI, KABARLINK.com – Guna menjamin optimalisasi dan transparansi pelayanan ibadah haji tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Posko Pengaduan Daring terpusat (One Stop Service). Peluncuran fasilitas pengawasan untuk mengawal hak-hak Jemaah Calon Haji (JCH) ini diresmikan langsung di Asrama Haji Provinsi Jambi, bertepatan dengan momen keberangkatan kloter daerah tersebut, Selasa (5/5/2026).
Fokus pengawasan posko ini mencakup seluruh rantai layanan krusial penyelenggaraan haji. Objek pemantauan meliputi kelayakan fasilitas di embarkasi, pelayanan di bandar udara, operasional selama berada di Tanah Suci, hingga pemenuhan standar fasilitas khusus bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, yang memimpin langsung seremoni tersebut di sela-sela pelepasan JCH Kloter BTH 13 Kota Jambi, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Ia menyebut program ini dieksekusi melalui sinergi ketat dengan Kementerian Haji dan Umrah demi memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang layak.
"Harapan kami, instrumen pengawasan daring ini mampu mendorong tata kelola penyelenggaraan haji yang jauh lebih baik dan transparan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir mendampingi masyarakat yang tengah menunaikan ibadah," tegas Nuzran di hadapan Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi serta perwakilan daerah terkait.
Selepas memukul gong peresmian, rombongan Ombudsman langsung bermanuver melakukan inspeksi ke sejumlah titik vital di asrama, termasuk memeriksa kelayakan ruang inap yang digunakan jemaah. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Nuzran memberikan apresiasi atas peningkatan mutu layanan yang disajikan oleh panitia penyelenggara daerah. Menurutnya, kualitas akomodasi tahun ini menunjukkan lonjakan perbaikan yang signifikan dibanding musim-musim sebelumnya.
Sebagai wujud integrasi sistem, layanan aduan ini beroperasi dengan skema One Stop Service yang mengakomodasi laporan dari seluruh jemaah haji di penjuru Indonesia secara sentral. Publik maupun keluarga jemaah yang menemukan kejanggalan, penelantaran, atau ketidaklayakan layanan dapat langsung melayangkan laporan komplain melalui saluran WhatsApp di nomor 08119093737 maupun melalui alamat surat elektronik team7@ombudsman.go.id. (bm)
Demikian uraian lengkap mengenai kawal hak jemaah ombudsman ri luncurkan posko aduan haji terpusat 2026 di jambi dalam otoritas yang saya sajikan Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih telah membaca
