Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YT kompas.com
JAKARTA, KABARLINK.com – Pelarian Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, akhirnya kandas di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah berupaya bermain "kucing-kucingan" dengan mangkir dari tiga panggilan resmi berturut-turut, bos perusahaan tambang nikel itu dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (11/5/2026) malam. Penangkapan ini merupakan babak baru dari skandal suap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya telah menyeret petinggi negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa langkah tegas berupa penjemputan paksa terpaksa diambil lantaran Laode dinilai sangat tidak kooperatif. Alih-alih hadir menghadap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pengusaha tersebut justru sengaja berkelit tanpa iktikad baik.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut namun tak juga mengindahkan. Karena terindikasi sengaja menghindar, tim penyidik akhirnya bergerak dan mengamankan tersangka di salah satu kediamannya di Jakarta Selatan,” ungkap Anang di pelataran kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Malam penjemputan itu menjadi titik balik yang mengakhiri kebebasan Laode. Usai digelandang dan menjalani rentetan pemeriksaan intensif yang menguras waktu, penyidik resmi menyematkan rompi tahanan kepadanya. Tepat pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Laode langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka guna menyita sejumlah dokumen dan barang bukti.
Aliran Dana Panas Rp1,5 Miliar ke Kursi Ombudsman
Keterlibatan Laode dalam pusaran rasuah ini bukan sekadar figuran. Anang menegaskan bahwa bos PT TSHI tersebut merupakan salah satu aktor kunci yang berperan sebagai pemberi suap kepada Hery Susanto (HS), sosok yang baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada awal April lalu.
Jejak permufakatan jahat ini berakar dari upaya perusahaan untuk mengakali setoran wajib kepada negara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada konferensi pers pertengahan April lalu telah membongkar bahwa Laode menggelontorkan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery.
Dana fantastis tersebut diserahkan dengan satu tujuan spesifik: meminta Hery menggunakan instrumen dan pengaruh Ombudsman untuk mengintervensi urusan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida.
Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, diduga kuat mengatur skenario agar institusinya mengeluarkan rekomendasi yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Lewat koreksi tersebut, PT TSHI akhirnya diberikan keleluasaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan ke kas negara, sebuah celah besar yang membuka kerugian finansial negara.
Atas skandal jual beli kebijakan ini, Hery Susanto telah lebih dulu diringkus dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Ia kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi yang mengancam karier dan kebebasannya di balik jeruji besi. Kini, sang pemberi suap pun harus menyusulnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bm)
Sumber: detik.com
Baca Juga:
- ➝ Kebut Pemulihan Longsor Kalialang, Wali Kota Agustina Pastikan Pemenuhan Logistik hingga Perbaikan Jalan Terjamin
- ➝ Kunjungi SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Minta Pelajar Tak Berhenti Belajar dan Kembangkan Potensi Diri
- ➝ Gerak Cepat Atasi Jalan Ambles Kalibanteng, Pemkot Semarang Gandeng BBWS Perbaiki Talud Silandak
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap akhir drama kucingkucingan bos tambang nikel penyuap ketua ombudsman dijemput paksa kejagung di tebet dalam hukum ini Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. sebarkan postingan ini ke teman-teman. Sampai jumpa lagi
