Hukum

Brankas Berjalan Para Maling Berdasi: Jejak Uang Haram di Kantong 'Daun Muda'

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Brankas Berjalan Para Maling Berdasi: Jejak Uang Haram di Kantong 'Daun Muda'

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo. Foto: net/Fadil/detikcom


JAKARTA, KABARLINK.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, membongkar sebuah realitas mengejutkan sekaligus menggelitik mengenai kelakuan para koruptor pria di Indonesia yang kerap menjadikan wanita idaman lain atau selingkuhan sebagai 'brankas berjalan' untuk mencuci uang haram hasil rampokan negara. Fakta ini ia beberkan secara blak-blakan dalam forum Penguatan Integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (19/4/2026).

Di mata para penyidik antirasuah, tindak pidana korupsi modern nyaris mustahil berdiri sendiri tanpa diikuti oleh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ibnu menceritakan sebuah siklus kepanikan yang kerap melanda para maling berdasi begitu mereka mengantongi miliaran rupiah. Aliran dana kotor ini biasanya akan disebar secepat kilat dengan pola klasik: membahagiakan istri dan keluarga, membiayai liburan mewah, hingga berkedok tebar pesona lewat sumbangan amal.

Lantas, bagaimana jika sisa uang panas itu masih menggunung? Menyimpannya di bawah kasur tentu bukan pilihan, sementara memasukkannya ke rekening bank sama saja dengan menyerahkan leher kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di titik kebuntuan inilah, modus 'cuci uang jalur asmara' terjadi. Berdasarkan catatan KPK, 81 persen pelaku rasuah didominasi oleh kaum laki-laki. Ketika bingung menyembunyikan kekayaannya, mereka kerap menjadikan wanita-wanita muda berparas cantik sebagai target pelampiasan uang miliaran rupiah tersebut. Dengan modal uang hasil kejahatan, para pejabat hidung belang ini melancarkan rayuan maut hingga mengucurkan ratusan juta rupiah untuk memfasilitasi gaya hidup sang selingkuhan.

Namun, di balik kisah asmara bergelimang harta tersebut, Ibnu menitipkan sebuah peringatan keras. Siapa pun yang kecipratan uang panas ini—termasuk para wanita simpanan yang menikmati, menabung, atau menyimpan dana tersebut—tidak bisa sekadar berlindung di balik alasan 'tidak tahu'. Secara hukum, mereka dapat diseret dan dijerat sebagai pelaku pasif dalam kejahatan pencucian uang, karena masyarakat dituntut untuk memiliki kepekaan dan kecurigaan wajar apabila menerima kucuran dana bernilai fantastis di luar nalar. (bm)

Begitulah uraian lengkap brankas berjalan para maling berdasi jejak uang haram di kantong daun muda yang telah saya sampaikan melalui hukum Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Terima kasih telah membaca

Topik: #Hukum
Bagikan: