Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026). Foto: Antara/M Risyal Hidayat
JAKARTA, KABARLINK.com – Kabar gembira bagi para pemburu aset aman (safe haven) untuk menutup pekan ini. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali tancap gas dan menunjukkan performa gemilang pada perdagangan Sabtu (30/5/2026) pagi.
Berdasarkan pemutakhiran data resmi di laman Logam Mulia pada pukul 09.02 WIB, harga emas murni 24 karat melonjak sebesar Rp25.000 per gram, membuat harganya merangkak naik dari yang semula Rp2.774.000 kini mantap bertengger di level Rp2.799.000 per gram.
Keuntungan Buyback Ikut Terdongkrak dan Aturan Pajak Terbaru
Grafik hijau ini tidak hanya membawa angin segar bagi mereka yang ingin menambah portofolio investasi, tetapi juga menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berniat melakukan aksi ambil untung (take profit). Sejalan dengan kenaikan harga cetak, harga beli kembali (buyback) yang dipatok Antam juga meroket ke angka Rp2.609.000 per gram. Harga ini merupakan acuan resmi jika Anda berencana menjual kembali koleksi emas batangan Anda ke butik Antam.
Namun, perlu diingat bahwa pergerakan harga emas batangan bersifat sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global. Selain itu, setiap transaksi yang dilakukan—baik pembelian maupun penjualan kembali—tetap terikat pada regulasi perpajakan nasional yang ketat.
Sesuai dengan payung hukum PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi memiliki skema potong pajak yang berbeda. Untuk aktivitas buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, negara menetapkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi masyarakat yang belum mengantongi NPWP, akan dikenakan potongan tarif dua kali lipat, yakni sebesar 3%. Potongan dana PPh 22 ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai uang yang Anda terima.
Sebaliknya, bagi Anda yang hendak membeli emas, potongan PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang non-NPWP. Setiap lembar kwitansi pembelian nantinya akan langsung dilengkapi dengan bukti potong pajak resmi sebagai jaminan transparansi.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan momentum akhir pekan untuk bertransaksi, berikut adalah tabel rincian harga pecahan emas batangan Antam mulai dari gramasi terkecil hingga ukuran satu kilogram sebelum kalkulasi pajak:
| Ukuran/Satuan Emas | Harga Resmi Logam Mulia |
| 0,5 Gram | Rp1.449.500 |
| 1 Gram | Rp2.799.000 |
| 2 Gram | Rp5.538.000 |
| 3 Gram | Rp8.282.000 |
| 5 Gram | Rp13.770.000 |
| 10 Gram | Rp27.485.000 |
| 25 Gram | Rp68.587.000 |
| 50 Gram | Rp137.095.000 |
| 100 Gram | Rp274.112.000 |
| 250 Gram | Rp685.015.000 |
| 500 Gram | Rp1.369.820.000 |
| 1.000 Gram (1 Kg) | Rp2.739.600.000 |
Melihat harganya yang kian mendekati angka Rp2,8 juta per gram, apakah menurut Anda ini waktu yang tepat untuk melepas simpanan emas, atau justru momen terbaik untuk terus menimbunnya sebagai pelindung nilai kekayaan di masa depan? (bm)
- ➝ Instruksi Wali Kota Agustina: GOR Tri Lomba Juang Direhabilitasi Menyeluruh, dari Lapangan Tenis hingga Ruko
- ➝ Gamelan Syahdu dan Wedang Semlo Jadi Saksi Keakraban 3,5 Jam Sri Sultan HB X dan Megawati di Keraton Yogyakarta
- ➝ Saksikan Ritual Patah Panah di Jayawijaya, Air Mata Wamendagri Ribka Haluk Tumpah Saat Suku-Suku Papua Pegunungan Berdamai
Demikianlah akhir pekan makin berkilau emas antam melesat naik rp25000 per gram pagi ini sudah saya jabarkan secara detail dalam ekbis & investasi Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi
