Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam sebuah simposium nasional di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Foto: net/KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
JAKARTA, KABARLINK.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran kejaksaan di berbagai penjuru negeri agar berhenti memburu dan memenjarakan kepala desa hanya demi memoles rekor penindakan. Dalam sebuah simposium nasional di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa kesalahan administrasi perangkat desa bukanlah tiket menuju jeruji besi, melainkan kegagalan sistem pembinaan yang seharusnya ditanggung oleh dinas terkait di tingkat kabupaten.
Di hadapan para hadirin, Burhanuddin mengajak aparat penegak hukum untuk sedikit melepas kacamata kuda dan memahami realitas psikologis masyarakat pedesaan. Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar figur kepala desa terpilih adalah warga biasa yang berangkat dari nol pengalaman dalam urusan birokrasi dan tata kelola finansial.
Bagi mereka, tiba-tiba diwarisi kewajiban mengelola dana desa yang angkanya bisa menembus Rp1,5 miliar adalah sebuah gegar budaya tersendiri. Tanpa adanya edukasi dan pengawasan ketat, wajar jika miliaran rupiah itu membuat mereka kebingungan dan berujung pada kekacauan pembukuan.
Oleh karena itu, alih-alih langsung menyodorkan surat penetapan tersangka kepada para kades yang kebingungan ini, Burhanuddin justru menggeser radar penegakan hukumnya ke arah lain. Ia menilai Dinas Pemerintahan Desa di level kabupaten adalah pihak yang paling berdosa dalam rantai kelalaian ini. Jika sampai terjadi penyimpangan akibat ketidaktahuan, maka kepala dinasnyalah yang harus diseret untuk dimintai pertanggungjawaban karena gagal menjalankan mandat edukasi dan pendampingan.
Kendati membentangkan 'karpet pelindung' untuk kesalahan yang bersifat administratif, Jaksa Agung memastikan bahwa toleransi ini otomatis hangus jika penyidik menemukan adanya niat jahat (mens rea). Ia mempersilakan anak buahnya untuk bertindak tanpa ampun jika kepala desa terbukti merampok uang rakyat demi gaya hidup atau memperkaya diri sendiri.
"Kalau uang itu secara nyata dikorupsi oleh kepala desanya, entah untuk foya-foya atau modal nikah lagi, silakan (ditangkap)," tegasnya memberikan pengecualian yang mengundang senyum getir.
Sebagai penutup, ia melempar peringatan pamungkas bagi para Kepala Kejaksaan Negeri yang masih 'gatal' menjadikan kades sebagai sasaran empuk kriminalisasi. Jika ada jaksa di daerah yang terbukti memenjarakan perangkat desa hanya karena cacat administrasi, Burhanuddin bersumpah akan mengejar dan meminta pertanggungjawaban langsung dari jaksa yang bersangkutan. (bm)
Begitulah ringkasan ultimatum jaksa agung berhenti kriminalisasi kades incar dinas pembinanya yang telah saya jelaskan dalam hukum Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih telah membaca
