Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sekolah Gratis: Mimpi yang Terus Dikejar

img

Ilustrasi Biaya Sekolah – Gambar seorang anak membawa ransel sekolah melintasi deretan bangku kelas yang kosong, menggambarkan tekanan finansial yang dirasakan banyak keluarga saat memasuki tahun ajaran baru. Foto: Getty Images/iStockphoto/StockerThings


JAKARTA, KABARLINK.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara luas.

Putusan ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini adalah angin segar bagi jutaan anak Indonesia yang selama ini terbebani biaya pendidikan.

Selama ini, anggaran pendidikan gratis lebih banyak terpusat di lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah. Anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta seringkali tidak mendapatkan sentuhan anggaran yang sama. Kondisi ini memicu ketidakadilan dan berpotensi menyebabkan anak putus sekolah.

Menanggapi putusan MK, seorang pengamat pendidikan mengatakan, Ini adalah langkah maju yang signifikan. Pemerintah harus segera merumuskan program dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan pendidikan gratis benar-benar dirasakan oleh semua anak Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.

Putusan MK ini juga menjadi penegas bahwa pemerintah wajib hadir dalam persoalan biaya pendidikan yang semakin mahal. Pemerintah berkewajiban memperbaiki tata kelola program dan anggaran pendidikan dasar yang selama ini hanya difokuskan untuk sekolah negeri.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun ajaran 2024/2025 mencatat angka putus sekolah yang cukup memprihatinkan. Sekolah Dasar (SD) sebanyak 38.540 siswa (0,16%), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 12.210 siswa (0,12%), Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 6.716 siswa (0,13%), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 9.391 siswa (0,19%).

Kondisi inilah yang mendorong Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) dan beberapa pemohon untuk melakukan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Mereka mempermasalahkan frasa wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan negara wajib memenuhinya.

Pendidikan dasar sendiri meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan putusan ini demi terwujudnya pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia. (Kabarlink/Ain)

Terima kasih telah menyimak sekolah gratis mimpi yang terus dikejar dalam humaniora ini sampai akhir. Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini. Selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih dan jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - kabarlink.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads