Hakim Ronald Tannur: Dilema Suap dan Vonis Bebas?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5064603/original/035766400_1735024479-20241224-Tiga_Hakim_Pembebas_Ronald_Tanur-ANG_7.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali mengungkap fakta-fakta baru. Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait rekannya, Heru Hanindyo.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025), Erintuah mengungkapkan bahwa Heru sempat mengajak dirinya untuk melakukan perlawanan saat mereka ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang, ujar Erintuah menirukan ucapan Heru saat berada di ruang tahanan.
Namun, Erintuah mengaku sudah pasrah dan memilih untuk mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia bahkan sempat berdiskusi dengan hakim Mangapul, yang juga ditangkap dalam kasus ini, mengenai langkah yang akan diambil. Saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya', kata Erintuah.
Sementara itu, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, membantah telah memberikan suap kepada ketiga hakim PN Surabaya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2025). Ia mengakui adanya fee untuk Lisa Rachmat, kuasa hukum anaknya, namun membantah bahwa uang tersebut diberikan kepada para hakim.
Tim kuasa hukum Heru Hanindyo mempertanyakan perbedaan pengakuan Meirizka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataannya saat sidang. Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu? tanya tim hukum Heru.
Meirizka menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan kepada Lisa Rachmat digunakan untuk operasional kepengurusan perkara anaknya. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, dengan tiga kali pembayaran sebelum putusan dan pelunasan setelah sidang vonis.
Kasus ini melibatkan tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sidang lanjutan ini terus mengungkap berbagai fakta yang saling bertentangan, menambah kompleksitas kasus yang menarik perhatian publik.