Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gula Impor: Lembong Ungkap Aroma Pilih Kasih?

img

Kabarlink.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Hari Ini mari kita eksplorasi Hukum,Nasional yang sedang viral. Informasi Relevan Mengenai Hukum,Nasional Gula Impor Lembong Ungkap Aroma Pilih Kasih Yuk

JAKARTA, KABARLINK.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi babak baru dalam kariernya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor komoditas gula yang terjadi selama periode 2015 hingga 2023.

Dalam sidang yang digelar, Tom Lembong menyatakan ketidakpuasannya terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya. Ia berpendapat bahwa seluruh importasi gula selama periode tersebut merupakan kegiatan rutin yang juga dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya.

JPU sendiri mendakwa Tom Lembong atas dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Lembong dituduh tidak melibatkan perusahaan BUMN dalam pengendalian ketersediaan dan stabilitas harga gula.

Menurut JPU, Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait. GKM tersebut seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP), namun perusahaan yang menerima izin tersebut diduga tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong menyoroti rentang waktu penyidikan yang mencakup periode 2015 hingga 2023. Ia berpendapat bahwa jika tindak pidana korupsi terjadi sejak tahun 2015, maka menteri perdagangan pada era tersebut, termasuk Rahmat Gobel dan Zulkifli Hasan, juga seharusnya diperiksa.

Lebih lanjut, Lembong menuding adanya kejanggalan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan hanya berlangsung dari tahun 2015 hingga 2016. Ia merasa ada ketidakadilan karena hanya dirinya yang menjadi tersangka, sementara menteri-menteri lain pada periode yang sama tidak tersentuh hukum.

Jaksa menuding Tom Lembong memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP. Selain itu, ia dianggap tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab BUMN.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kasus ini juga menyeret 10 pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi impor gula ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025 di PN Jakarta Pusat.

Terima kasih telah menyimak pembahasan gula impor lembong ungkap aroma pilih kasih dalam hukum,nasional ini hingga akhir Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - kabarlink.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads