Videografer asal Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Net
JAKARTA, KABARLINK.com - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan itu masih menyisakan gema keputusan yang tak biasa. Seorang videografer muda, yang sempat terseret pusaran perkara korupsi, akhirnya dinyatakan bebas. Putusan itu tak hanya mengakhiri proses hukum panjang, tetapi juga memantik sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu sebagai sinyal kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk lebih berhati-hati dalam membangun perkara.
Menurutnya, kegagalan membuktikan dakwaan di persidangan menunjukkan pentingnya kualitas dalam setiap penanganan kasus. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak didorong oleh asumsi atau upaya mencari-cari kesalahan, melainkan benar-benar berbasis bukti yang kuat dan objektif.
“Penanganan perkara harus fokus pada substansi, bukan dipaksakan. Jangan sampai ada kesan kasus dibentuk tanpa dasar yang kokoh,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas dari kasus tersebut, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif. Rudianto mengingatkan bahwa kriminalisasi yang tidak tepat dapat menimbulkan ketakutan di kalangan kreator yang justru tengah didorong untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Di sisi lain, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan tidak ada cukup bukti yang mendukung dakwaan jaksa, baik dalam tuntutan utama maupun alternatif.
Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik Amsal, yang sebelumnya didakwa merugikan negara dalam proyek yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, melalui perusahaannya, ia menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per proyek.
Perkara muncul setelah auditor menilai biaya produksi seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan selisih anggaran yang dianggap sebagai kerugian negara. Namun, pihak pembela mempertanyakan metode perhitungan tersebut, termasuk komponen biaya produksi yang dinilai tidak diperhitungkan secara utuh.
Dalam persidangan, Amsal menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan profesional sebagai pelaku industri kreatif. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden penting, baik bagi penegakan hukum maupun bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. (bm)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu sebagai sinyal kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk lebih berhati-hati dalam membangun perkara.
Menurutnya, kegagalan membuktikan dakwaan di persidangan menunjukkan pentingnya kualitas dalam setiap penanganan kasus. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak didorong oleh asumsi atau upaya mencari-cari kesalahan, melainkan benar-benar berbasis bukti yang kuat dan objektif.
“Penanganan perkara harus fokus pada substansi, bukan dipaksakan. Jangan sampai ada kesan kasus dibentuk tanpa dasar yang kokoh,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas dari kasus tersebut, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif. Rudianto mengingatkan bahwa kriminalisasi yang tidak tepat dapat menimbulkan ketakutan di kalangan kreator yang justru tengah didorong untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Di sisi lain, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan tidak ada cukup bukti yang mendukung dakwaan jaksa, baik dalam tuntutan utama maupun alternatif.
Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik Amsal, yang sebelumnya didakwa merugikan negara dalam proyek yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, melalui perusahaannya, ia menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per proyek.
Perkara muncul setelah auditor menilai biaya produksi seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan selisih anggaran yang dianggap sebagai kerugian negara. Namun, pihak pembela mempertanyakan metode perhitungan tersebut, termasuk komponen biaya produksi yang dinilai tidak diperhitungkan secara utuh.
Dalam persidangan, Amsal menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan profesional sebagai pelaku industri kreatif. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden penting, baik bagi penegakan hukum maupun bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. (bm)
Demikian dpr sentil kejaksaan usai amsal bebas hentikan praktik caricari kesalahan telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.
