Bareskrim Polri gelar jumpa pers terkait penetapan tiga pejabat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin. Foto: dok.detik.com
JAKARTA, KABARLINK.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yang dijerat hukum masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sosok LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan non-prosedural tersebut dilakukan sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026 tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Korban penyadapan mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media/jurnalis, pimpinan ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Selain melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak digital dengan menghapus data log aktivitas pada Oktober 2026. (bm)
Sumber: detik.com
.png)