Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM
JAKARTA, KABARLINK.com - Dinamika hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang kian memanas.
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa pemilu (PHPU) pada Selasa (6/10/2026), giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah milik Gibran pada Jumat (30/10/2026).
Kronologi & Ringkasan Perkembaangan Hukum
Kronologi & Ringkasan Perkembaangan Hukum
- Putusan MK (6 Oktober 2026): Dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA/SMK sederajat (sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu). Kendati demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan petitum pemohon.
Amar Kasasi MA (30 Oktober 2026): Melalui pemberitahuan e-court perkara Nomor 742/K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan HM Subhan. Keputusan ini menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikdasmen tidak sah dan memerintahkan penarikan dokumen tersebut. Juru Bicara MA Yanto mengonfirmasi bahwa salinan utuh putusan masih dalam proses verifikasi sebelum diunggah.
Pencabutan Gugatan PTUN oleh Denny Indrayana (29 Oktober 2026): Mantan Wamenkumham Denny Indrayana—selaku kuasa hukum Mercy Sihombing—memilih mencabut gugatan sengketa informasi/TUN di PTUN Jakarta. Langkah ini diambil karena menilai pihak tergugat (Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen) tidak memiliki iktikad baik untuk menghadirkan bukti fisik ijazah selama persidangan. Menurut Denny, putusan MA yang terbit kemudian justru memperkuat pandangan bahwa syarat pendidikan tidak pernah terpenuhi secara sah.
Tanggapan Langsung Gibran Rakabuming Raka (30 Oktober 2026): Merespons barisan gugatan dan tuduhan tersebut, Gibran angkat suara usai melangsungkan salat Jumat di Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen otentik untuk dibeberkan secara transparan di persidangan, seraya menyayangkan keputusan penggugat yang justru menarik diri sebelum agenda pembuktian berjalan. (bm)
Sumber: cnnindonesia.com
Baca Juga:
.png)