Terkini

Firdaus Dipecat PWI, SMSI Pertanyakan Dasar Sanksi dan Proses Klarifikasi

Ayu

Jurnalis

Ayu

Firdaus Dipecat PWI, SMSI Pertanyakan Dasar Sanksi dan Proses Klarifikasi

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Foto: Istimewa



JAKARTA, KABARLINK.com — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mempertanyakan proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia mengaku tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan, ataupun mendapat peringatan sebelum Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh.


Keputusan tersebut juga dipersoalkan Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar. Ia mempertanyakan dasar penggunaan Peraturan Organisasi (PO) tentang Hari Pers Nasional (HPN), termasuk apakah aturan yang ditetapkan setelah peristiwa yang dipersoalkan dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi.


“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) HPN. Muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” kata Makali.


Makali menegaskan, pengajuan SMSI sebagai calon penanggung jawab HPN 2027 bukan tindakan Firdaus seorang diri. Menurut dia, surat permohonan kepada Ketua Dewan Pers juga ditandatanganinya selaku Sekretaris Jenderal SMSI.


“Jika pemberhentian Firdaus karena surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2027, surat SMSI tersebut tidak hanya Firdaus yang tanda tangan, saya sebagai Sekjen juga ikut tanda tangan,” ujarnya.


Tanggal surat tersebut perlu dikonfirmasi karena naskah menyebut 10 Juli 2027, sedangkan keputusan pemberhentian Firdaus terbit pada Oktober 2026.


Makali juga mempertanyakan alasan pemberhentian yang dikaitkan dengan pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026. Ia menyatakan Firdaus tidak hadir dalam pertemuan tersebut.


“Yang hadir itu saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus. Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” kata Makali.


Di tempat terpisah, Firdaus menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan.


“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.


Meski mempersoalkan proses tersebut, Firdaus mengatakan menerima keputusan DK PWI Pusat dengan lapang dada. Ia mengaku telah menyampaikan jawaban tertulis sebelum surat keputusan diterbitkan.


“Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” kata Firdaus.


Ia menilai perkara yang menjeratnya berawal dari pengajuan SMSI agar diberi kesempatan menjadi penanggung jawab HPN 2027. Firdaus menyatakan siap menerima keputusan organisasi apabila langkah tersebut dinilai melanggar aturan PWI.


“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN, dan perbuatan saya itu dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya maklum dan ikhlas,” ujarnya.


DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia pada 27 Oktober 2026.


Atal menyatakan pemberhentian Firdaus bukan semata-mata karena perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN 2027. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas kepada PWI.


“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.


Ia mengatakan Firdaus seharusnya mengutamakan kepentingan PWI karena pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.


Atal menyebut keputusan pemberhentian itu bersifat mutlak, final, dan mengikat serta disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.


“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.


Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan mengatakan sanksi dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan untuk melarang SMSI mengajukan diri sebagai penyelenggara HPN.


“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” kata Herbert.


Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari menyebut tindakan Firdaus masuk kategori pelanggaran berat. DK PWI Pusat merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.


Ketentuan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban anggota menjaga marwah HPN, mempertahankan loyalitas kepada PWI saat merangkap jabatan di organisasi lain, serta menghindari tindakan yang dinilai menimbulkan benturan kepentingan.


Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut menyepakati sikap DK PWI Pusat.


Sebelum polemik ini muncul, PWI telah menetapkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.


PWI Lampung membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2027.


Perkara ini mempertemukan dua penjelasan yang berbeda. DK PWI Pusat menyatakan pemberhentian merupakan konsekuensi pelanggaran aturan organisasi, sedangkan Firdaus dan SMSI mempertanyakan dasar penerapan aturan serta kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.


Kejelasan kronologi, dokumen yang menjadi dasar keputusan, dan penjelasan mengenai proses pemeriksaan menjadi penting untuk memahami perkara tersebut secara utuh. (BM)

Topik: #Terkini
Bagikan: