Terkini

Bukan Sekadar Prestasi, Taekwondo DIY Dorong Organisasi yang Profesional dan Berintegritas

Ayu

Jurnalis

Ayu

Bukan Sekadar Prestasi, Taekwondo DIY Dorong Organisasi yang Profesional dan Berintegritas

Diklat dan Penyegaran Pelatih Penguji Daerah TaekwondoProvinsi DIY digelar di GOR Trihanggo, Gamping, Sleman, pada 12–13 September2026. Kegiatan ini membahas penguatan tata kelola hukum dan etika untukmewujudkan organisasi Taekwondo yang profesional dan berintegritas. Foto: Istimewa

 

 

SLEMAN, KABARLINK.COM - Prestasi atlet Taekwondo tidak hanya ditentukan kemampuan di atasmatras. Tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan berintegritas jugadinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan pembinaan atlet.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengurus Daerah TaekwondoIndonesia (Pengda TI) DIY Abdullah Abidin saat menjadi pemateri dalam Diklatdan Penyegaran Pelatih Penguji Daerah Taekwondo Provinsi DIY di GOR Trihanggo,Gamping, Sleman, 12-13 September 2026.

 

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta.

 

Abdullah yang akrab disapa Bang Umbu mengatakan, penguatantata kelola hukum dan etika diperlukan agar organisasi Taekwondo tidak hanyamampu melahirkan atlet berprestasi, tetapi juga memiliki sistem organisasi yangprofesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Prestasi yang berkelanjutan hanya dapat lahir dariorganisasi yang sehat," ujar Umbu.

 

Menurut dia, hukum dan etika memiliki fungsi berbeda, tetapisaling melengkapi dalam menjalankan organisasi.

 

Hukum menjadi batas aturan yang mengatur kewenangan,struktur kepengurusan, hak dan kewajiban insan Taekwondo, serta prosedurpenyelesaian apabila terjadi perselisihan.

 

Sementara itu, etika berfungsi sebagai kompas moralorganisasi untuk menjaga kejujuran, kepatutan, kehormatan, sportivitas, danprofesionalitas.

 

Etika juga diperlukan untuk mencegah konflik kepentinganmaupun penyalahgunaan kewenangan.

 

Umbu mengatakan, persoalan organisasi olahraga dapat munculdari berbagai aspek. Misalnya, perbedaan penafsiran terhadap AD/ART, prosedurmusyawarah yang tidak sesuai aturan, hingga perselisihan mengenai hak suaraklub atau pengurus cabang.

 

Konflik kepentingan juga menjadi salah satu risiko yangperlu diantisipasi.

 

Hal itu dapat terjadi ketika keputusan organisasi diambiltanpa dasar yang jelas, terdapat rangkap jabatan yang bermasalah, atau pengurustidak mampu menjaga independensi dalam menjalankan kewenangannya.

 

Selain itu, hubungan antara atlet, pelatih, klub, danpengurus juga perlu dikelola dengan baik.

 

"Komunikasi yang tidak sehat dan konflik yang kemudianmelebar ke media sosial dapat mengganggu suasana pembinaan dan prestasi,"kata Umbu.

 

Ia membagi risiko tata kelola ke dalam sejumlah bidang.

 

Dalam bidang organisasi, dualisme kepengurusan, konflikmusyawarah, dan cacat prosedur keputusan dapat memengaruhi legitimasiorganisasi.

 

Sementara pada aspek administrasi, keputusan sepihak yangtidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai AD/ART berpotensi menimbulkansengketa.

 

Adapun dari sisi etika, konflik kepentingan, nepotisme, danpenyalahgunaan jabatan dapat merusak iklim organisasi dan mengganggu prosespembinaan atlet.

 

Untuk mencegah persoalan tersebut, Umbu menekankan enamprinsip tata kelola hukum, yakni legalitas, kepastian, konsistensi,akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

 

Setiap keputusan, program, maupun pemberian sanksi, katadia, harus memiliki dasar aturan yang jelas.

 

"Penegakan aturan harus berlaku adil bagi semua, tidaktebang pilih. Setiap pemegang jabatan juga harus bertanggung jawab penuh ataskewenangan yang dimilikinya," jelasnya.

 

Umbu juga menekankan pentingnya hierarki aturan organisasi.

 

Nilai dan visi Taekwondo menjadi landasan yang kemudianditerjemahkan ke dalam AD/ART, peraturan organisasi, keputusan pengurus, hinggamekanisme pelaksanaan dan pengawasan.

 

Dengan hierarki tersebut, keputusan di tingkat penguruscabang maupun pengurus daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan organisasiyang lebih tinggi.

 

Menurut Umbu, setiap keputusan organisasi idealnya jugadapat ditelusuri dasar hukumnya.

 

Hal itu termasuk surat edaran maupun keputusan pengurus yangseharusnya memiliki rujukan pasal dalam AD/ART atau peraturan organisasi.

 

Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat lima hal yangperlu diperhatikan, yakni kewenangan, prosedur, dasar informasi, dokumentasi,dan pertanggungjawaban.

 

Artinya, keputusan harus dibuat oleh pejabat atau forum yangberwenang, melalui mekanisme yang sesuai, berdasarkan data dan fakta,terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi danpemangku kepentingan.

 

Selain aspek hukum, nilai etika juga perlu menjadi budayaorganisasi.

 

Umbu menyebut enam nilai yang penting dijaga, yakniintegritas, sportivitas, profesionalitas, keadilan, tanggung jawab, dan salingmenghormati.

 

"Integritas berarti ada konsistensi antara ucapan,tindakan, dan aturan yang berlaku. Sportivitas juga tidak berhenti ketikapertandingan selesai, tetapi harus tercermin dalam kehidupan organisasi,"katanya.

 

Ia mengingatkan, tidak semua perbedaan pendapat dapatdikategorikan sebagai pelanggaran etik.

 

Perbedaan gagasan mengenai program organisasi, misalnya,merupakan bagian dari dinamika yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dandiskusi.

 

Demikian pula rangkap fungsi atau kepentingan usaha perluterlebih dahulu dilihat sebagai potensi konflik kepentingan yang dapatditangani melalui klarifikasi dan deklarasi kepentingan.

 

Sementara kesalahan administrasi dapat diperbaiki melaluikoreksi dokumen. Adapun ketidakhadiran dalam rapat atau pengabaian tugas dapatmasuk dalam ranah disiplin organisasi.

 

Berbeda halnya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ataumanipulasi. Persoalan tersebut dinilai lebih serius dan dapat diperiksa melaluimekanisme dewan etik atau dewan kehormatan sesuai ketentuan organisasi.

 

Perlindungan atlet

 

Selain tata kelola organisasi, perlindungan terhadap seluruhinsan Taekwondo, terutama atlet anak, juga menjadi perhatian.

 

"Prestasi tinggi tidak boleh dibangun dengan mengorbankankeselamatan dan martabat kemanusiaan," tegas Umbu.

 

Menurut dia, atlet, pelatih, wasit atau juri, pengurus,serta tenaga pendukung harus terbebas dari kekerasan fisik maupun verbal,perundungan, intimidasi, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi.

 

Untuk menangani dugaan pelanggaran, diperlukan mekanisme pengaduanyang jelas.

 

Prosesnya dapat dimulai dari laporan resmi, verifikasi,klarifikasi para pihak, mediasi, hingga pemeriksaan dan sidang etik jikaditemukan indikasi pelanggaran berat.

 

Selanjutnya, organisasi dapat menetapkan rekomendasi atausanksi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan, serta mengevaluasisistem organisasi.

 

Umbu menekankan bahwa sanksi harus diberikan secaraproporsional berdasarkan tingkat pelanggaran.

 

Pemeriksaan juga harus berdasarkan bukti, bukan sekadarprasangka atau isu.

 

"Pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan hakjawab. Prosesnya harus independen dan kerahasiaan identitas maupun materipengaduan perlu dijaga," ujarnya.

 

Meski demikian, Umbu mengatakan tidak semua konflik harusberakhir dengan sanksi formal.

 

Penyelesaian dapat dilakukan secara bertahap, mulai darimusyawarah internal, mediasi oleh pihak netral, pemeriksaan etik, hinggakeputusan atau sanksi organisasi.

 

"Tidak semua perselisihan harus berakhir dengan sanksiformal. Gunakan tangga penyelesaian bertahap," jelasnya.

 

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuanmenyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan hubungan dan memperbaiki sistemorganisasi.

 

Pada akhirnya, penguatan tata kelola hukum dan etikadiharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan menjadi budayadalam organisasi Taekwondo Indonesia.

 

"Taekwondo yang kuat bukan hanya menghasilkan atletyang berprestasi di atas matras, tetapi juga membangun insan dan organisasiyang berkarakter, profesional, dan bermartabat," pungkas Umbu. (bm)

 

 

 

 

Topik: #Terkini
Bagikan: