Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan keluar dari ruang sidang setelah mengikuti persidangan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Kompas/Hendra A Setyawan.
JAKARTA, KABARLINK.com - Hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan perpisahan menjelang berakhirnya masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Momen tersebut disampaikan saat sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Anwar mengatakan bahwa kemungkinan besar itu menjadi sidang terakhir yang ia ikuti. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak setelah hampir satu setengah dekade bertugas sebagai hakim konstitusi.
Menurutnya, selama masa pengabdian yang panjang tersebut tentu ada tindakan atau keputusan yang mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, baik yang disengaja maupun tidak. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Masa Jabatan Berakhir Setelah 15 Tahun
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi berakhir ketika telah berusia 70 tahun atau telah menjabat selama 15 tahun.
Anwar Usman pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2011. Dengan demikian, masa tugasnya akan berakhir pada 6 April 2026. Ia tercatat sebagai hakim konstitusi dengan masa pengabdian terpanjang di lembaga tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Anwar membacakan satu putusan terakhir terkait uji materi undang-undang mengenai hak keuangan dan administrasi pejabat lembaga tinggi negara.
Kritik atas Permintaan Maaf
Permintaan maaf Anwar mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai permintaan maaf tersebut seharusnya disampaikan secara lebih jelas mengenai hal apa saja yang ingin dimintakan maaf.
Menurutnya, permintaan maaf yang terlalu umum tidak cukup menjawab berbagai catatan publik terhadap perjalanan Anwar selama bertugas di Mahkamah Konstitusi.
Kontroversi Selama Menjabat
Selama menjadi hakim konstitusi, Anwar Usman sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Kasus itu kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie. Hasilnya, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK pada November 2023.
Selain itu, majelis juga menilai terdapat pelanggaran terkait konflik kepentingan serta dugaan intervensi dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut.
Pengganti Sedang Disiapkan
Posisi Anwar Usman nantinya akan diisi hakim konstitusi baru yang berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Panitia seleksi telah mengusulkan tiga kandidat hakim tinggi, yakni Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan.
Nama yang dipilih oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto nantinya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan melalui keputusan presiden sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi yang baru. (tim)
Begitulah setelah 15 tahun mengabdi anwar usman pamit dari mahkamah konstitusi yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam hukum Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. sebarkan ke teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.
