Raja Ampat: Tambang Mengintai, Fakta Terkuak!

Lingkungan Rusak - Sedikitnya empat wilayah pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, rusak akibat pertambangan. Foto: net.
JAKARTA, KABARLINK.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kerusakan lingkungan di empat wilayah pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan ini menjadi sorotan utama setelah pemantauan yang dilakukan pada periode 26-31 Mei 2025.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian serius adalah PT ASP. Menurut Hanif, PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya, mengindikasikan adanya kekurangan dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Menteri LH menyoroti bahwa PT ASP bahkan belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai. Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran, tambahnya.
Pulau Manuran, yang dikelola oleh PT KSP, menjadi fokus utama karena terindikasi mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan. Hanif menjelaskan, Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan.
Menteri LH juga menyoroti persetujuan lingkungan untuk PT ASP yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini, imbuhnya.
Selain PT ASP dan PT KSP, Menteri LH juga menyoroti kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Sementara itu, PT MRP, yang baru pada tahap eksplorasi, telah dihentikan kegiatannya oleh Kementerian LH.
Hanif menegaskan bahwa Kementerian LH akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat. Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu, ujarnya.
Berikut adalah tabel yang merangkum kondisi perusahaan-perusahaan tambang yang dipantau:
Perusahaan | Lokasi | Kondisi |
---|---|---|
PT GN | Pulau Gag | Relatif memenuhi kaidah tata lingkungan |
PT ASP | Pulau Manuran | Manajemen lingkungan belum memadai, potensi pencemaran serius |
PT KSM | Raja Ampat | Kegiatan di luar PPKH seluas 5 hektare |
PT MRP | Pulau Manyaifun & Pulau Batang Pele | Eksplorasi dihentikan |
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap kegiatan pertambangan untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia. (Kabarlink/Ain)
Begitulah uraian mendalam mengenai raja ampat tambang mengintai fakta terkuak dalam peristiwa yang Kabarlink bagikan. Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya. Tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca dan semoga Anda menikmati artikel lainnya.
✦ Tanya AI