Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu (tengah), saat diwawancarai wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/4/2026). Foto: tangkapan layar Youtube kompas.com
JAKARTA, KABARLINK.com - Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan empat orang pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim, Mabes Polri, Senin (6/4/2026).
Laporan ke polisi itu atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong atau hoaks.
Perlu diketahui, empat orang selain Rismon yang dilaporkan tersebut antara lain: Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, Presenter Ruang Konsensus Budhius M. Piliang, pemilik kanal Youtube Mosato TV, dan pemilik kanal Musik Ciamis.
"Kita laporkan pasalnya pencemaran nama baik pasal 439 junto pasal 441 UU No 1/2023 KUHP, pasal 27 A junto 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik, dan ada pasal tetang penyebaran berita bohong," kata Abdul Haji Talaohu.
Menurutnya, pihaknya perlu mendudukan kasus ini setelah Rismon bertemu Jokowi. Dan, selanjutnya Rismon mengajukan Restoratif justice (RJ). Kemudian, Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang pada intinya di balik gerakan tuduhan ijazah Jokowi ada elit politik dan dia menyebutkan Jusuf Kalla menyerahkan duit Rp5 miliar.
"Kita mengambil Langkah serius untuk pertanggungjawaban yang bersangkutan. Dan pernyataan Rismon ini disambut Youtuber (Nusantara) yang terafiliasi Solo
(Jokowi)."
Ketika wartawan bertanya apakah pihak Jusuf Kalla sudah menguci video viral yang menyatakan Jusuf Kalla memberi dukungan uang Rp5 miliar untuk gerakan tuduhan ijazah Jokowi palsu? Pertanyaan wartawan tersebut dimaksudkan bisa saja video viral tersebut bisa saja dibuat oleh kecerdasan buatan (AI).
Menanggapi pertanyaan wartawan tersebut, Abdul Haji Talaohu tidak memberi jawaban pasti, namun dia mengatakan bahwa pihaknya perlu melapor ke polisi terlebih dahulu. Dengan demikian, nanti akan diuji oleh kepolisian apakah video tersebut rekayasa AI atau bukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menjadi pihak pendana dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bahkan, angka Rp5 miliar yang disebut-sebut dalam narasi yang beredar disebutnya tidak berdasar.
JK memastikan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang menggulirkan isu tersebut, termasuk Roy Suryo maupun pihak lain yang turut disebut dalam polemik itu. Ia menegaskan, kabar yang beredar hanyalah fitnah.
Untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan, JK memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya sebagai langkah resmi untuk menjaga nama baik. (bm)
Terima kasih telah mengikuti penjelasan pengacara jusuf kalla laporkan rismon hasiholan sianipar dan 4 orang pendukung jokowi ke bareskrim dalam hukum ini hingga selesai Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.
