Hukum

Ogah Jadi 'Tumbal' Sendirian, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ayu

Jurnalis

Ayu

Ogah Jadi 'Tumbal' Sendirian, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Mantan Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn.) Sony Sonjaya menyandang status tersangka atas kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: net/kompas.com


JAKARTA, KABARLINK.com – Babak baru pengusutan skandal rasuah di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) tampaknya bakal menyeret lebih banyak nama besar ke pusaran hukum. Mantan Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn.) Sony Sonjaya, yang baru saja menyandang status tersangka atas kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Melalui tim kuasa hukumnya, jenderal purnawirawan bintang dua ini blak-blakan mengaku enggan dijadikan tumbal dan disudutkan sebagai satu-satunya aktor intelektual dalam karut-marut bisnis gelap jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lantaran mengeklaim dirinya bergerak di bawah tekanan serta intervensi dari sejumlah tokoh berpengaruh.

Melawan Balik Lewat Jalur Justice Collaborator

Langkah taktis Sony Sonjaya untuk membongkar borok di internal lembaganya ini dikonfirmasi langsung oleh sang pengacara, Krisna Murti. Keinginan untuk membuka kotak pandora tersebut sejatinya sudah diutarakan Sony secara lisan di hadapan penyidik dan telah tertuang resmi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (4/6/2026) lalu.

"Sikap klien kami sudah bulat. Hari Senin besok, tim kuasa hukum akan melayangkan surat permohonan resmi terkait pengajuan status justice collaborator ini ke meja Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap Krisna saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Krisna membeberkan bahwa alasan mendasar di balik manuver hukum ini adalah karena Sony menolak untuk memikul sendiri seluruh pertanggungjawaban pidana dari mega proyek yang bermasalah tersebut. Selama ini, kliennya merasa sengaja dipojokkan dan dibentuk opininya seolah-olah bertindak sebagai arsitek tunggal yang mengatur sirkulasi mahar haram pendirian titik-titik dapur umum MBG.

"Pak Sony menegaskan bahwa otaknya bukan beliau. Posisi beliau saat itu berada di bawah tekanan besar karena adanya instruksi atau atensi khusus dari pihak luar," papar Krisna membela kliennya.

Nyanyian Sang Jenderal: Kantongi Nama Tokoh-Tokoh Besar

Menariknya, testimoni yang disiapkan Sony diprediksi bakal memicu gempa politik baru. Krisna mengungkapkan bahwa kliennya mengantongi daftar panjang identitas sejumlah figur publik dan tokoh lintas sektor yang memiliki pengaruh kuat di balik layar dalam memengaruhi kebijakan distorsi pangan ini. Namun, demi strategi pembelaan, nama-nama panas tersebut sengaja masih disimpan rapat.

"Semuanya akan beliau nyanyikan dan buka secara gamblang dengan mulutnya sendiri di hadapan majelis hakim saat persidangan nanti. Yang jelas, jumlah orangnya tidak cuma satu, ada banyak tokoh besar yang terlibat," lanjut Krisna memancing teka-teki, seraya menolak merinci apakah aktor-aktor tersebut berasal dari elite partai politik atau lingkaran tertentu.

LPSK Turun Gunung, Siap Pasang Badan

Rencana aksi "buka-bukaan" yang akan dilakukan oleh Sony Sonjaya langsung mendapat respons positif dari penegak hukum hulu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk memberikan proteksi keamanan tingkat tinggi bagi siapa saja yang berniat menjadi justice collaborator, baik dalam sengkarut korupsi BGN yang menyeret Dadan Hindayana, maupun skandal pemerasan WNA oleh Silmy Karim di kementerian imigrasi.

"Pintu kami terbuka lebar. LPSK siap memasang badan dan memberikan perlindungan komprehensif bagi saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator yang memegang kartu as atau informasi krusial demi terangnya pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BGN maupun Imipas," tegas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam rilis persnya.

Susi menambahkan, kehadiran seorang JC sangat vital dalam membantu aparat menembus barikade kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara terstruktur dan berjamaah.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku, negara menjamin adanya hak imunitas serta perlakuan khusus sepanjang sang tersangka mampu memberikan kontribusi nyata dan signifikan dalam mengurai peran pelaku utama lainnya serta membantu penyidik mengamankan alat bukti yang lebih luas. (bm)


Sumber: kompas.com
Topik:#Hukum
Bagikan: