Kejagung-TNI: Sinergi Hukum, Bukan Intervensi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143041/original/062327100_1740483316-IMG-20250225-WA0040.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang diemban oleh Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan pernyataan ini di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik terkait peran TNI dalam mendukung keamanan institusi Kejaksaan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Harli Siregar.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah mengeluarkan perintah pengerahan personel TNI untuk memperkuat pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor [Sebutkan Nomor Surat Telegram jika ada di sumber asli].
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menekankan bahwa kehadiran personel TNI lebih bersifat preventif dan bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan menghindari potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh peran dan fungsi masing-masing institusi, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar terkait keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. .(Kabarlink/Ain)