Hukum

Gentleman di Kursi Pesakitan: Akui Dosa Sejak Awal, Eks Wamenaker Noel Pasrah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ayu

Jurnalis

Ayu

Gentleman di Kursi Pesakitan: Akui Dosa Sejak Awal, Eks Wamenaker Noel Pasrah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang karib disapa Noel, secara berani langsung menyatakan menerima vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Foto: net/Antara/Bayu Pratama S via kompas.com



JAKARTA, KABARLINK.com – Panggung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai pemandangan langka yang sarat drama moral pada Kamis (4/6/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang karib disapa Noel, secara berani langsung menyatakan menerima vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus korupsi dan pemerasan dalam kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Alih-alih meradang atau meluncurkan strategi perlawanan hukum lanjutan, pria yang dikenal vokal ini memilih bersikap ksatria di hadapan meja hijau dengan mengakui seluruh kesalahannya dan menganggap hukuman tersebut sudah sangat setimpal dengan dosa politik yang ia perbuat.

Menolak Banding dan Memilih Langsung Pasrah

Suasana ruang sidang seketika hening sesaat setelah amar putusan selesai dibacakan oleh ketukan palu hakim ketua. Sesuai dengan aturan hukum acara pidana, majelis hakim terlebih dahulu memberikan ruang dan menjelaskan tiga opsi hak konstitusional yang bisa diambil oleh Noel selaku terdakwa.

Opsi tersebut meliputi hak untuk langsung menerima putusan, menolaknya demi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, atau menggunakan tenggat waktu berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Atas vonis yang baru saja dibacakan, Saudara memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang. Pertama, menerima. Kedua, menolak dan mengajukan banding. Atau yang ketiga, mengambil waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu," urai hakim ketua di ruang sidang, memberikan kesempatan kepada Noel untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Namun, tanpa butuh waktu lama untuk berbisik dengan pengacaranya, Noel langsung memotong keraguan di ruang sidang. Dengan nada suara yang tenang namun tegas, ia langsung menyambar mikrofon dan menyatakan keikhlasannya untuk langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Terima kasih banyak, Yang Mulia. Karena sejak awal bergulirnya persidangan ini saya sudah berkomitmen untuk konsisten mengakui kesalahan yang saya perbuat, maka saya menganggap hukuman yang diberikan oleh majelis hakim hari ini sudah sangat sesuai dengan bobot kejahatan yang telah saya lakukan,” ucap Noel dengan tatapan lurus ke arah majelis hakim.

Mendengar respons yang tidak biasa tersebut, majelis hakim sempat melempar pertanyaan ulang guna mengunci dan memastikan bahwa pernyataan tersebut keluar tanpa adanya tekanan psikologis. Dengan mantap, Noel kembali mengangguk dan menegaskan, “Menerima, Yang Mulia.”

Vonis Lebih Ringan dari Target Jaksa

Dengan ketukan palu final tersebut, riwayat perkara hukum yang melilit sang mantan wakil menteri di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam konstruksi perkara yang disusun oleh tim penegak hukum, Noel terbukti memanfaatkan pengaruh jabatan strategisnya untuk melakukan pemerasan sistematis terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mengurus dokumen sertifikasi kelayakan K3—sebuah dokumen wajib yang krusial bagi operasional dunia industri.

Menariknya, hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun yang harus dijalani Noel ini sebenarnya sedikit lebih lunak jika dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, korps adhyaksa menuntut agar Noel dijebloskan ke dalam jeruji besi selama 5 tahun penuh.

Kebijakan majelis hakim untuk memotong masa hukuman selama enam bulan tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh sikap kooperatif Noel yang tidak berbelit-belit dan berani mengakui kesalahan sejak awal perkara ini dibongkar ke publik. (bm)

Sumber: kompas.com
Topik:#Hukum
Bagikan: